Ini Petunjuk Teknis (Juknis) Vaksinasi Booster (Vaksin Covid Dosis Lanjutan)
Petunjuk Teknis (Juknis) Vaksinasi Booster (Covid-19 Dosis Lanjutan) terdapat dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor:
HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)
disampaikan bahwa hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan
setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan
pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama
pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Irnunisasi Nasional atau
ITAGI, berdasarkan kajian melalui surat nomor ITAGI/SR/2/2022 mengenai Kajian
Vaksin COVID-19 dosis lanjutan (booster) , menganjurkan pemberian dosis lanjutan
(booster) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Dengan mempertimbangkan
kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI sebagaimana dijelaskan di atas,
maka pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Mengingat ketentuan :
1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4 . Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 3447);
6. Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CQVID-19) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CQVID-19)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66)
7. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi
dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CQVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 775);
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi CQVID-19.
9. Konferensi
Pers Presiden Tanggal 11 Januari 2022 tentang Pemberian Dosis ketiga bagi
masyarakat dimulai 12 Januari 2022.
10. Konferensi
Pers Menteri Kesehatan Tanggal 11 Januari 2022 tentang Vaksinasi Booster Gratis
dimulai 12 Januari 2022.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Vaksinasi Booster (Covid-19 Dosis Lanjutan) antara
lain dijelaskan tentang Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster), Syarat
penerima vaksin dosis lanjutan (booster), Dosis vaksin Covid lanjutan (booster),
Tata cara pemberian atau penyuntikan dosis lanjutan (booster). Selengkapnya
berikut ini uraiannya.
Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor:
HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster),
dinyatakan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk melaksanakan pemberian vaksinasi CQVID-19 dosis lanjutan (booster)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Vaksinasi
CQVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat
Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan
serta memperpanjang masa perlindungan.
2.
Vaksinasi COVIO-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.
Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun
ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita
imunokompromais .
4. Pelaksanaan
Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan
secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan
di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan
cakupan dosis 1 lansia minimal 60% .
5.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa
KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
b
. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap
minimal 6 bulan sebelumnya.
6. Pemberian
dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster)
dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap
yang telah didapat sebelumnya
b
. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan
(booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis
lengkap yang telah didapat sebelumnya
7.
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac
maka diberikan:
• Vaksin
Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin
Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b
. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
• Vaksin
Modema , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin
Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru
untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
8 . Tata
cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di
lengan atas.
b
. Penyuntikan half dose dilakukan dengan
menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25
ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang
tersedia.
c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining
terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1 .
d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada
Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil
dan Penyesuaian Skrining Oalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19 .
9.
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Oosis Lanjutan (Booster) dilakukan di
puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos
pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Oinas Kesehatan Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
10. Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai
standar sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2.
11. Vaksinasi
dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan
vaksinator yang berbeda. Oahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa
terlebih dahulu (Early Expired First Out).
12. Pencatatan hasillayanan dilakukan menggunakan
aplikasi PCare Vaksinasi.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19
Dosis Lanjutan (Booster)bisa diakses DISINI
Demikian berita tarbaru
tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Vaksinasi Booster (Covid-19 Dosis Lanjutan) berdasarkan Surat Edaran Kemenkes
Nomor: HK.02.02/II/252/2022, Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan
berita terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com
No comments
Post a Comment