Ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi merupakan pedoman bagi petugas kesehatan di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar dalam melakukan pembinaan kepada kader kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM.
Dalam pelaksanaan Posyandu Lansia
dan Posbindu PTM selama ini, terdapat beberapa hal yang saling beririsan, yaitu
dalam sasaran dan kegiatan sehingga menimbulkan potensi permasalahan bagi pelaksana
di lapangan seperti dalam hal sumber daya manusia, waktu pelaksanaan,
pendanaan, serta pencatatan dan pelaporan.
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu
PTM Terintegrasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Kesehatan
Keluarga dan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Buku
ini dibuat sebagai acuan bagi pengelola program dan petugas kesehatan yang menyelenggarakan
integrasi pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM. Dengan adanya
integrasi kegiatan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM ini, diharapkan terjadi
sinergisme yang akan saling memperkuat program, sehingga pelaksanaan program dapat
lebih efektif dan efisien.
Sebagaimana diketahui arah kebijakan
pembangunan Indonesia dalam RPJMN tahun 2020-2024 adalah pembangunan berwawasan
kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage), dengan penguatan
pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif. Oleh
karena itu, pelaksanaan pembangunan kesehatan dilakukan dengan mengedepankan
penguatan pemberdayaan masyarakat.
Transisi epidemiologi dan
peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia selama 30 tahun
terakhir membutuhkan pencegahan secara dini dan pengendalian faktor-faktor risiko
PTM. PTM merupakan penyakit yang sering diderita oleh lansia, serta menjadi faktor
risiko terjadinya Disabilitas dan Dementia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia
atau WHO (2015), penuaan yang sehat (Healthy Aging) adalah suatu proses mengembangkan
dan mempertahankan kemampuan fungsional yang memungkinkan tercapainya
kesejahteraan di usia tua. Selain itu, proses menua adalah proses perubahan fisik,
jiwa dan sosial yang yang terjadi secara progresif dan tidak bisa dihindari
oleh setiap individu. Penuaan yang sehat tersebut dapat dicapai melalui
berbagai upaya promotif dan preventif, termasuk pengendalian faktor risiko PTM pada
semua tahapan siklus hidup (continuum of care). Dalam melaksanakan berbagai upaya
tersebut perlu adanya integrasi lintas program dan lintas sektor terkait.
Puskesmas merupakan ujung tombak
dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat di tingkat pelayanan kesehatan dasar.
Salah satu fungsi Puskesmas adalah melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM), baik di dalam gedung maupun di luar gedung. Bentuk pelayanan di luar gedung
salah satunya melalui pembinaan dan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Bersumberdaya
Masyarakat (UKBM).UKBM yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sangat beragam,
semua mempunyai sasaran, tujuan dan program yang berbeda-beda akan tetapi
beberapa diantaranya ada yang saling beririsan, seperti Posyandu Lansia yang
dikembangkan Direktorat Kesehatan Keluarga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
dengan Posbindu PTM yang dikembangkan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tidak Menular, Direktorat Jenderal P2P.
Posyandu lansia adalah suatu
wadah pelayanan kepada lansia di masyarakat berbasis UKBM dimana pembentukan
dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh masyarakat dengan pendampingan dari tenaga
kesehatan Puskesmas, dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat
sebagai upaya promotif preventif dalam peningkatan status kesehatan dan kualitas
hidup lansia. Sedangkan Posbindu PTM merupakan salah satu UKBM yang berorientasi
kepada upaya promotif dan preventif dalam pengendalian PTM melalui pelaksanaan deteksi
dini faktor risiko PTM, konseling, tindak lanjut dini dan rujukan bila
diperlukan.
Dalam pelaksanaan Posyandu Lansia
dan Posbindu PTM ada beberapa hal yang saling beririsan, yaitu dalam sasaran dan
kegiatan sehingga menimbulkan potensi permasalahan bagi pelaksana di lapangan
seperti dalam hal sumber daya manusia, waktu pelaksanaan, pendanaan, serta pencatatan
dan pelaporan. Meskipun kedua program saling beririsan, tidak serta merta
Posyandu lansia dan Posbindu PTM dapat dilebur menjadi 1 (satu) UKBM. Hal ini dikarenakan
terdapat komponen kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain dan tidak berada
secara utuh pada salah satunya, sehingga apabila UKBM dijadikan satu justru
dapat saling melemahkan terhadap pencapaian tujuan program masing-masing.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
No.19 Tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan layanan sosial dasar
yang mencakup sasaran pengendalian penyakit (yaitu: keluarga dan masyarakat) serta
sasaran kesehatan lanjut usia (yaitu : pra lansia, lansia dan lansia risti), hendaknya
dilakukan secara terintergasi dengan mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan
masyarakat di dalam suatu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan melibatkan lintas
program dan sektor terkait lainnya. Oleh sebab itu, dalam pencapaian tujuan bersama
dan meminimalisir adanya duplikasi serta permasalahan yang timbul akibat
kurangnya sinkronisasi kegiatan, perlu adanya integrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM agar dapat terlaksana
dengan baik dan agar saling menguatkan. Integrasi dapat dilakukan pada implementasi
kegiatan di lapangan terhadap hal-hal yang saling beririsan serta melakukan penyesuaian
terhadap unsur-unsur yang berbeda pada kedua UKBM tersebut. Dengan demikian diharapkan
terjadi sinergisme dengan memperhatikan berbagai karakteristik yang dimiliki
oleh masing-masing UKBM sehingga akan saling memperkuat program satu sama lain.
Dalam pelaksanaannya integrasi
penyelenggaraan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM diperlukan beberapa penyesuaian
langkah kegiatan agar dapat berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut dapat disesuaikan
dengan kondisi dan kemampuan masing-masing penyelenggara tanpa mengurangi tahapan
pada pelaksanaan. Integrasi kegiatan UKBM ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan
yang ada, seperti penggunaan sumber daya, waktu, dan dana yang lebih efektif
dan efisien, baik bagi peserta maupun kader dan petugas, selain itu diharapkan partisipasi
peserta pada kunjungan dapat lebih meningkat.
Untuk mendukung dan memudahkan
dalam pelaksanaan integrasi pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu
PTM, maka dibutuhkan petunjuk teknis (juknis) bagi pengelola program maupun petugas
kesehatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengelolaannya sehingga dapat berfungsi
secara optimal, yang akhirnya dapat memperkuat dan saling melengkapi, serta
mendukung percepatan pencapaian target program masing-masing.
Tujuan Umum diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi Edisi 2021/2022, adalah
agar pelaksanaan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM dapat lebih optimal, efisien
dan efektif. Adapun ujuan Khusus: a) Adanya buku petunjuk teknis sebagai acuan dalam
pelaksanaan posyandu lansia dan posbindu PTM yang terintegrasi; b) • Pengelola program
maupun petugas memahami konsep Posyandu Lansia dan Posbindu PTM yang terintegrasi;
c) Pengelola program maupun petugas memahami langkah-langkah pelaksanaan kegiatan
Posyandu Lansia dan Posbindu PTM yang terintegrasi; d) Terselenggaranya
kegiatan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM yang terintegrasi
Sasaran dari pengguna Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi edisi 2021/2022 ini
adalah Penanggung jawab/pengelola program kesehatan lansia dan program P2PTM di
dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Petugas Puskesmas, Kader
kesehatan, dan mitra puskesmas/stakeholder (pemangku kebijakan) lain yang terkait,
antara lain organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, Institusi pendidikan
kesehatan dan dunia usaha, serta masyarakat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment