Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Menteri Ketenaga kerjaan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Luar Negeri;
6.
Menteri Agama;
7.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
9.
Menteri Keuangan ;
10.
Menteri Perindustrian ;
11.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12.
Menteri Perhubungan;
13. Menteri Pertanian;
14.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
15.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16.
Menteri Komunikasi daninformatika;
17.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
18.
Menteri Sosial;
19.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi;
20.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
22.
Jaksa Agung;
23.
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
24.
Para Gubernur;
25.
Para Bupati/Wali Kota; dan
26.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Isi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah agar para menteri mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan
optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk Menteri Agama diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik,
tenaga kependidikan, dantenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah
Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah
agar pendidik, tenaga kependidikan, dantenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan
baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Para Gubernur diinstruksikan untuk:
a) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung
pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya; b) mengambil langkah-langkah
agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai
pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di
wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c) meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka
meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d) mendorong
Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak
perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
dan e) melakukan upaya agar seluruh Pelayananterpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan
aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen
pengurusan izin.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Para Bupati/Wali Kota diisntrtuksikan untuk: a) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya; b) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c) mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan d) melakukan upaya agar seluruh Pelayanan terpadu Satu Pintu / Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment