Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2021-2022
Kemenag Terbitkan Surat Edaran SE Dirjen Pendis tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Pada tanggal 17 Januari 2022, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Dalam Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS
Madrasah Semester Genap (II) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022 yang ditandatangi
Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd selaku Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama dinyatakan bahwa Dirjen PAI akan
melaksanakan Pemutakhiron Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pemutakhiran data EMIS Madrasah harus dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0
melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.
Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi,
M.Pd dalam Surat Edaran terebut juga menyinggu hasil hasil pemutakhiran data
EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022. Menurutnya, secara
nasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidak
menyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan
(BAP). Data rekapitulasi capaian BAP EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP
2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi terlampir pada surat edaran
tersebut.
Selanjunya Sekretaris Dirjen Pendis Kemenag mmeinta kepada
seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan
melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk
dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.
Bahkan ia memberi ancaman,
bagi RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap
pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM,
LTMPT, akreditasi, dan lain-lain.
Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi,
M.Pd dalam Surat Edaran SE Dirjen Pendis
Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran
(TP) 2021/2022, juga menyatakan bahwa periode pemutakhiran data EMIS
Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022
sampai dengan 31 Mei 2022.
Ia juga menyarankan kepada
RA MI MTS dan MA yang menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhiran
data EMIS Madrasah, dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui
nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).
Demikian informasi atau
berita pendidikan terbaru tentang Surat
Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah
Semester II (Genap) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Dapat berita pendidikan
terupdate lainnya melalui laman ainamulyana.com.
pada Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete