Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889
Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah, juga merupakan pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasffikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaal Pembangunan dan Keuangan Daerah yang
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pada saat ini.
Diktum KESATU Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889
Tahun 2021 menyatakan Menetapkan Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA menyatakan
bahwa Keputusan Mendagri atau Kepmendagri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuan: a)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi pemutakhiran Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur
perencanaan pembangunan danKeuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku; dan b) apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan
sebagaimala mestinya.
Berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun
2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah, dinyatakan bahwa tujuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) adalah
untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode,
dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud
digunakan untuk: a) membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah; b) membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan
pembangunan daerah dan keuangan daerah; c) membantu kepala daerah dalam melakukan
evaluasi kinerja dan keuangan daerah; d) menyediakan statistik keuangan
Pemerintah Daerah; e) mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat; f) mendukung
penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan g) melakukan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Dinyatakan dalam Lampiran Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah bahwa penyusunan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur dilakukan dengan memadukan seluruh proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja
dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan
pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur disusun secara sistematis meliputi: a) urusan, bidang urusan,
program, kegiatan, dan sub kegiatan; b) fungsi; c) organisasi; d) sumber
pendanaan; e) wilayah administrasi pemerintahan; dan f) rekening. Kodefikasi pada
masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf
f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan merupakan acuan baku yang digunakan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan dalam
perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Kodefikasi, Klasifikasi
dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Keputusan Mendagri Nomor 050-5889
Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889
Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment