Mulai 2022, Pemerintah Stop Permohonan Izin Baru Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK
Pemerintah Stop Permohonan Izin Baru untuk Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK hal ini disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Ssia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek Nomor:0023/C/HK.01.02/2022 Tentang Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sehubungan dengan upaya
peningkatan efektivitas penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan Sistem
Kredit Semester (SKS)” demikian pernyataan yang disampaikan dalam surat edaran
tersebut.
Atas dasar itulah,
kemendikud memberhentikan sementara Permohonan Izin Baru untuk Penyelenggaraan
Sistem SKS di SMP SMA SMK.
“Melakukan moratorium izin pembukaan
satuan pendidikan penyelenggara SKS mulai sejak diterbitkannya Surat Edaran ini
sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut” demikian lanjutan pernyataan
yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Nomor:0023/C/HK.01.02/2022.
Selain melakukan moratorium izin
pembukaan satuan pendidikan penyelenggara SKS, Kemendikbud juga menyakan bahwa untuk
satuan pendidikan yang saat ini sudah menyelenggarakan SKS, hanya dapat
memberikan layanan program percepatan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan
sebagaiberikut: 1) Potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan
oleh psikolog yang memiliki izin praktik/profesional. Tes psikologi ini dapat diupayakan
oleh peserta didik secara mandiri atau dikoordinasikan oleh satuan pendidikan penyelenggara
SKS; 2) Prestasi akademik tinggi ditunjukkan dengan nilai rapor untuk masing-masing
mata pelajaran pada jenjang atau semester sebelumnya bernilai “sangat baik”.
Selengkapnya silahkan baca
Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Nomor:0023/C/HK.01.02/2022
Tentang Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit
Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Demikian info tentang Mulai 2022, Pemerintah Stop Permohonan Izin
Baru untuk Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK. Semoga ada
manfaatnya. Dapatkan berita pendidikan lainnya melalui laman ainamulyana.com.
No comments
Post a Comment