Mulai Tahun 2022, Kemendikbud Wajibkan Calon Kepala Sekolah Berasal dari Guru Penggerak (Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan mewajibkan Calon Kepala Sekolah Berasal dari Guru Penggerak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi Permendikbud
Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,
disebutkan bahwa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah adalah a) memiliki
kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b) memiliki sertifikat
pendidik; c) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; d) memiliki pangkat paling
rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai
PNS; e) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; f) memiliki hasil penilaian kinerja
Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk
setiap unsur penilaian; g) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua)
tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas
pendidikan; h) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar.
zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; i)
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; j) tidak sedang menjadi tersangka,
terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan k) berusia paling tinggi 56
(lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
“Peraturan ini memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah”
demikian diungkapkan dalam salah satu pertimbangan diterbitkan Permendikbud
Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Pertimbangan lainnya adalah bahwa guru dapat
diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi
pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
“Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui
pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina
kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya. dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat.” Demikian dinyatakan dalam salah satu pasal Permendikbud Ristek
Nomor 40 Tahun 2021.
Selanjutnya dijelaskan bahwa
pengangkatan calon Kepala Sekoiah sebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah
mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: sekretariat daerah; Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; dewan
pendidikan; dan pengawas sekolah, sesuai
dengan kewenangannya.
Adapun tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat
pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan
oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Namun ada pengecualian jika Guru
Penggerak belum memadai. Hal ini sebagai diungkapkan dalam pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 bahwa:
“Dalam bahwa dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala
Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi,
Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum
memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak””
“Jangka waktu penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam
jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam
jangka waktu 4 (empat) tahun” demikian pernyataan yang terdapat dalam pasal 8
Permendikbud tersebut.
Terkait Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah, dalam aturan baru dinyatakan bawa Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk
setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala
Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas
Guru.
Pengembalian dalam
pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
jumlah Guru di wilayahnya.
Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap
tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap
unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk
setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala
Sekolah.
Kepala Sekolah yang diberhentikan
dikembalikan dalam pelaksanaan tugas guru.Pengembalian dalam pelaksanaan tugas guru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota
sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru
di wilayahnya. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan
tugas Guru.
Adapun Beban Kerja Kepala
Sekolah adalah melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan,
dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan
untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; mewujudkan
lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; membangun budaya refleksi
dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan
pendidikan; dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Baca Juga: Ini Naskah Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Demikian informasi tentang Mulai Tahun 2022, Kemendikbud Wajibkan
Calon Kepala Sekolah Berasal Dari Guru Penggerak. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. Jangan lupa dapat berita pendidikan terbaru melalui
ainamulyana.com
No comments
Post a Comment