ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89
Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Penjenjangan
Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah
dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja
organisasi. Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 5 (lima) tahapan, yaitu: a) menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan
dalam penjenjangan Kinerja; b) menentukan faktor kunci keberhasilan (critical
success factor); c) menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor)
kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d) merumuskan
Indikator Kinerja; dan e) menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen
perencanaan dan Kinerja jabatan. Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89
Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah ini.
Hasil Penjenjangan Kinerja
yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dapat digunakan untuk: a) menyelaraskan
Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu; b) penilaian
Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu; c) penetapan program dan kegiatan
secara fokus dan tepat; d) penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien;
dan e) penataan struktur organisasi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi
Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89
Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89
Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete