ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Pengelola Sumber Daya Air bahwa Pengelola SDA berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Instansi Pemerintah. Pengelola SDA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA. Kedudukan Pengelola SDA
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengelola
SDA merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengelola SDA termasuk dalam
klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi, terdiri atas: Pengelola
SDA Ahli Pertama; Pengelola SDA Ahli Muda; Pengelola SDA Ahli Madya; dan Pengelola
SDA Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Pengelola SDA tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Pemenpan RB Nomor 79
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengelola SDA menurut Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yaitu
melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu: a) perencanaan
bidang Sumber Daya Air; b) pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air; c)
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama
perkotaan; d) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa,
air tanah, atau air baku; e) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan f) pengawasan manajemen risiko
Pengelolaan Sumber Daya Air;
Subunsur dari unsur kegiatan
Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya,) terdiri
atas:
a.
perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1.
penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air;
2.
penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3.
penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
4.
pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
b.
pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1.
penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air;
2.
pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
3.
perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air;
4.
penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
dan
5.
pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
c.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama
perkotaan, meliputi:
1.
penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
2.
pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama
perkotaan;
3.
penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
4.
pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action
plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase
utama perkotaan;
5.
pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
6.
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan
drainase utama perkotaan.
d.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau
air baku, meliputi:
1.
penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
2.
pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air
baku;
3.
penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
4.
pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action
plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
5.
pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
6.
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah,
atau air baku.
e.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau
long storage, meliputi:
1.
penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
2.
pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long
storage;
3.
penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
4.
pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action
plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau
long storage;
5.
pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
6.
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau
long storage.
f.
pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
1.
pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan
Sumber Daya Air; dan
2.
pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Pengelola Sumber Daya Air. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete