Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, Penyelenggaran SMKI dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia intemational organization for standardization/ international electrotechnical commission 27001. SMKI sebagaimana meliputi: tata kelola Keamanan lnformasi; keamanan sumber daya manusia; keamanan fisik dan lingkungan; keamanan operasional dan komunikasi; manajemen aset; manajemen insiden Keamanan Informasi; manajemen kelangsungan layanan; kendali/hak akses; pengendalian kepatuhan; pengembangan dan perawatan sistem; dan audit TIK.
Selanjutnya Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 57 Tahun
2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa Dirjen bertanggungjawab atas pelaksanaan SMKI. SMKI digunakan
untuk melindungi, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset lnformasi
SAK dalam bentuk: data dan/atau dokumen; Perangkat Lunak; aset berwujud; dan aset tidak berwujud.
Data dan/atau dokumenmen
sebagaimana dimaksud meliputi data Administrasi Kependudukan, data biometrik
penduduk, data balikan dari lembaga pengguna, data aggregat kependudukan,
daftar penduduk pemilih potensial pemilihan, file konfigurasi secure access
module card, data Akun pengguna sistem, daftar internet protocol sistem, data
hasil pemadanan data kepada pengguna, data konfigurasi perangkat keras, data
kode sumber aplikasi, dokumen Perjanjian Kerahasiaan, dokumen Adrninistrasi
Kependudukan yang ditandatangani secara elektronik, dan dckumen hasil audit.
Perangkat lunak sebagaimana
dimaksud meliputi Perangkat Lunak aplikasi, Perangkat Lunak sistem, lisensi, dan
perangkat bantu pengembangan sistem. Aset betwujud sebagaimana dimaksud
meliputi perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media
penyimpanan data, dan Perangkat Pendukung. Perangkat Jaringan merupakan
perangkat jaringan komunikasi data antara lain berupa modem, hub, switch,
router, firewall, dan proxy. Adapaun Aset tidak berwujud meliputi pengetahuan,
pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.
Dirjen selaku penaggung
jawab dibantu oleh STKI selaku pelaksana SMKI. STKI berkedudukan di Ditjen
Dukcapil. STKI dikoordinasikan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil dan
beranggotakan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Dukcapil. STKI
memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi: a) memastikan pelaksanaan kebijakan
SMKI; b) mengendalikan dokumen SMKI untuk menjaga kemutakhiran dokumen dan
efektivitas pelaksanaan operasional; c) melakukan pemetaan keperluan Keamanan
Informasi; d) melakukan audit internal SMKI untuk memperbaiki penerapan SMKI
dan menindaklanjuti temuar: auditor; e) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan SMKl di Ditjen Dukcapil, Disdukcapik Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota,
UPT Disdukcapil Kabupaten / Kota dan Perwakilan Republik Indonesia secara
berkala untuk meningkatkan Keamanan Informasi; f) mengidentifikasi dan mengkaji
secara berkala persyatatan untuk menjaga kerahasiaan Aset Informasi SAK yan g
dituangkan dalam doki.lmen kerahasiaan; dan g)menyampaikan laporan dan rekomendasi
pelaksanaan SMKI kepada Dirjen melalui Sekretaris Ditjen Du kca pil selaku
koordinator STKI.
STKI harus memiliki
kornpetensi dan keahlian yang memadai dalarn melaksanakan tugas dan tanggung
jawab untuk melakukan pemetaan keperluan Keamanan Informasi. Pemetaan keperluan
Keamanan lnformasi meliputi: a) menetapkan standar kompetensi/keahlian pelaksana;
b) mengalokasikan sumber daya; c) melaksanakan program sosialisasi dan peningkatan
pemahaman Keamanan Informasi; d) melaksanakan program peningkatan kompetensi
dan keahlian untuk pejabat dan petugas pelaksana Keamanan Informasi; e) membuat
langkah kelangsungan layanan TIK; f) membuat matrik, parameter dan proses
pengukuran kinerja pengelolaan Keamanan Informasi; dan g) melaksanakan
kebijakan dan langkah penanggulangan insiden Keamanan Informasi yang menyangkut
pelanggaran hukum.
Dalam melaksanakan tugas dan
tangung jawab melakukan audit internal SMKI, STKI dapat menunjuk pihak yang
berkornpeten di bidang audit teknologi informasi. Adapun tugas dan tanggung
jawab menyampaikan laporan dan rekomendasi pelaksanaan SMKI dilakukan dengan cara
menggunakan catatan penerapan kebijakan dan standar SMKI untuk mengukur
kepatuhan dan efektifitas penerapan SMKI. Catatan penerapan kebijakan dan standar SMKI terdiri dari: a) formulir berdasarkan
SOP yang ditetapkan oleh Menteri; b) catatan
gangguan Keamanan Informasi; c) catatan dari sistem (system log); d) catatan
Pegawai, Pihak Lain dan pengunjung di Pusat Data, Pusat Data Cadangan, atau
Tempat Layanan Operasional SIAK; e) kontrak kerja dengan pihak pelaksana
kegiatan; f) perjanjian kerja sama layanan pemanfaatan data; g) Perjanjian
Kerahasiaan; dan h) laporan audit.
Pelaksanaan kebijakan SMKI
di Ditjen Dukcapil dilaksanakan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku
koordinator STKI, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan Unit TIK, dan Unit
TIK. Pelaksanaan kebijakan SMKI di Disdukcapil Provinsi dilaksanakan oleh
kepala Disdukcapil Provinsi, pimpinan Unit TIK, dan Unit TIK. Pelaksanaan kebijakan SMKI di Disdukcapil Kabupan/
Kota dilaksanakan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten / Kota, pimpinan Unit TIK,
dan Unit TIK. Pelaksanaan kebijakan SMKI di
UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh kepala UPT Disdukcapil
Kahupaten/Kota, pimpinan Unit TIK, dan Unit TIK. Sedangkan Pelaksanaan
kebijakan SMKl di Perwakilan Republik fndonesia dilaksanakan oleh kepala
Perwakilan Republik Indonesia, pimpinan Unit TIK, dan Unit TIK.
Dirjen selaku penanggung
jawab pelaksanaan kebijakan SMKI dapat melakukan kerja sama dengan: a) kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi dan telekomunikasi; dan bkornunitas,
badan hukum, dan lembaga yang bergerak dalam bidang Keamanan Informasi, melalui
pendarnpingan teknis, pelatihan, seminar, atau forum lain yang relevan dengan
Keamanan Informasi.
Pejabat pimpinan tinggi
pratama bertugas untuk melaksanakan Kebijakan SMKI di lingkungan direktorat,
Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. Kepala UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota bertugas untuk melaksanakan kebijakan SMKI di UPT Disdukcapil
Kabupaten/ Kota. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bertugas untuk melaksanakan
Kebijakan SMKI di Perwakilan Republik Indonesia. Pimpinan Unit TIK bertugas
untuk mengatur pelaksanaan Kebijakan SMKI di lingkungan Unit TIK. Adapaun Unit TIK bertugas untuk
melaksanakan kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Unit TIK dan bertanggung
jawab terhadap pimpinan Unit TIK.
Pimpinan Unit TIK memberikan
informasi kepada Dirjen melalui pejabat pimpinan tinggi pratama atau
koordinator STKI untuk melakukan keputusan sepihak guna melindungi kerahasiaan,
keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi SAK. Keputusan sepihak dilakukan
terhadap pihak: a) yang melanggar perjanjian; dan/atau b) lainnya yang meretas sistem secara
melawan hukum. Pemberian informasi dilakukan melalui media elektronik untuk mendapat
persetujuan dari Dirjen. Ditjen Dukcapil tidak bertanggung jawab atas kerugian
yang ditimbulkan oleh pihak yang melanggar perjanjian.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Mendagri atau
Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Administrasi Kependudukan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini
Link download Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 57 Tahun
2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 57 Tahun
2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment