PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOP PAUD, BOS DAN BOP KESETARAAN TAHUN 2022
ainamulyana.com Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan tahun 2022. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan tahun 2022, bahwa
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan
berdasarkan prinsip: a) fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai
dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b) efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan
pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk
meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin
dengan hasil yang optimal; d) akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai
peraturan perundang-undangan; dan e) transparan yaitu pengelolaan dana dikelola
secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan
kebutuhan Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima Dana
BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0 taman kanak-kanak; b) kelompok
bermain; c) taman penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan
belajar; dan f) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP PAUD terdiri atas:
a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.
Satuan PAUD menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis BOP
PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022 ini, dapat menerima Dana BOP
PAUD Reguler apabila memenuhi persyaratan, yakni: a) memiliki nomor pokok
sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan
pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata
pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Ketentuan persyaratan
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022
paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Adapun Ketentuan persyaratan memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan
penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 yang sedang Anda baca ini berada di halaman ainamulyana.com
Sedangkan Satuan PAUD
penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima
Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sedangkan Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP
Kesetaraan Tahun 2022 meliputi: a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f)
SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Dana BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan Dana
BOS Kinerja.
Berikut ini persyaratan dan
kriterian Sekolah atau Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022.
Yakni sebagai berikut a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata
pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran
sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan satuan
pendidikan kerja sama; dan f) tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola
oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS Kinerja menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP
Kesetaraan tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan sekolah
berprestasi. Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima
Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sekolah berprestasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan; b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun
terakhir; c) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau
internasional; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana
program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang
meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar
masyarakat. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) memiliki Peserta Didik
paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan f) bukan
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Ketentuan persyaratan telah mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling
lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan
Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana
BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan),
menyatakan bahwa Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang
memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun
anggaran.
Adapun Besaran alokasi Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk
setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan
biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah
Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD
penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya. Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD
Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 yang sedang Anda baca ini berada di halaman ainamulyana.com
Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMA
SMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi Dana
BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi
Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
oleh Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal
31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP
dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung
berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk. Besaran
alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB,
SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60
(enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS
Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Adapun Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP
Kesetaraan tahun 2022 ini dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana
BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah ditetapkan oleh
Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7
(tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN
pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Jumlah Peserta
Didikuntuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan
data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan lampiran Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP
PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat berita dan informasi
pendidikan lainnya melalui laman ainamulyana.com.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat bagi saya
ReplyDeleteMantap nian infonya. semoga sukses selalu aamiiiiiiiiiiiiiiin
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete