Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang dimaksud Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karya Ilmiah adalah hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Mendikbudristek atau Permendikbud ristek
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
bahwa Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam
menghasilkan Karya Ilmiah. Nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya
Ilmiah meliputi: kejujuran; kepercayaan; keadilan; kehormatan; tanggung jawab;
dan keteguhan hati.
Integritas Akademik dalam
menghasilkan Karya Ilmiah ditujukan untuk: . menjaga budaya akademik di
Perguruan Tinggi dan membina Sivitas Akademika, agar terhindar dari perbuatan
yang melanggar nilai Integritas Akademik.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021
Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, menyatakan
bahwa Pembinaan pelaksanaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah
di lingkungan Perguruan Tinggi dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan Kementerian.
Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan nilai
Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Pembinaan nilai Integritas
Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan melalui: a) perumusan
kebijakan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; b) penetapan
peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; c) sosialisasi
peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; dan d) internalisasi
nilai Integritas Akademik dalam kegiatan Tridharma melalui kebijakan dan
program yang berkelanjutan.
Peraturan Integritas Akademik
dalam menghasilkan Karya Ilmiah paling sedikit memuat: a) ruang lingkup
Integritas Akademik, meliputi: pencegahan; pembinaan; dan penanggulangan; b) jenis
pelanggaran; c) tingkat pelanggaran; d) kelembagaan penegakan Integritas Akademik;
e) prosedur penegakan pelanggaran Integritas Akademik; dan f) sanksi.
Peraturan Integritas Akademik
dalam menghasilkan Karya Ilmiah ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah
mendapat persetujuan dari senat.
Sosialisasi peraturan
mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan Pemimpin
Perguruan Tinggi kepada Sivitas Akademika paling sedikit 1 (satu) kali dalam
satu semester.
Pembinaan oleh
Kementerian dilakukan dalam bentuk fasilitasi Perguruan Tinggi untuk membangun
budaya akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud
paling sedikit dalam bentuk: sosialisasi dan bimbingan teknis.
Pelanggaran
Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas: fabrikasi; falsifikasi;
plagiat; kepengarangan yang tidak sah; konflik kepentingan; dan pengajuan
jamak. Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian. Plagiat merupakan
perbuatan: a) mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa
menyebut sumber secara tepat; b) menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri
sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan c) mengambil
sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan
tanpa menyebut sumber secara tepat.
Kepengarangan yang tidak
sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya
Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan
bidang keilmuan berupa: a) menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa
memberikan kontribusi dalam karya; b) menghilangkan nama seseorang yang mempunyai
kontribusi dalam karya; dan/atau c) menyuruh orang lain untuk membuat karya
sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
Konflik kepentingan
merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk
menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu. Sedangkan Pengajuan jamak
merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari
satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.
Tingkat pelanggaran dalam
menghasilkan Karya Ilmiah dikategorikan dalam tingkat: ringan; sedang; dan berat.
Tingkat pelanggaran digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi pelanggaran Integritas
Akademik oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Setiap orang dapat melaporkan
dugaan pelanggaran terhadap nilai Integritas Akademik. Dugaan pelanggaran harus
disertai dengan bukti yang relevan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemimpin
Perguruan Tinggi disampaikan kepada Menteri. Dugaan pelanggaran yang diduga
dilakukan oleh Sivitas Akademika selain Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada
Pemimpin Perguruan Tinggi, dan ditembuskan kepada direktur jenderal yang
membidangi pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi menyediakan sistem layanan
informasi terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud. Tata cara penanganan
laporan dugaan pelanggaran ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah
mendapat persetujuan dari senat.
Pemimpin Perguruan Tinggi
menindaklanjuti laporan pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam
menghasilkan Karya Ilmiah yang dilakukan oleh Sivitas Akademika. Dalam hal
Pemimpin Perguruan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak laporan diterima, Menteri memberikan pembinaan kepada Pemimpin
Perguruan tinggi. Pembinaan tersebut dapat berupa: a) Perintah kepada Pemimpin Perguruan
Tinggi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik;
dan/atau b) pendampingan dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran
Integritas Akademik;
Pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran Integritas Akademik dilaksanakan berdasarkan prinsip: keadilan; kejujuran;
kecermatan; keseimbangan; dan transparansi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang
dibentuk oleh senat Perguruan Tinggi. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi
disampaikan oleh senat kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
Sivitas Akademika yang
terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya dikenai
sanksi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan rekomendasi
senat. Pemimpin Perguruan Tinggi yang terbukti melanggar nilai Integritas
Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi administratif oleh
Menteri. Sanksi administratif dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi negeri
berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sanksi administratif dikenakan kepada Pemimpin Perguruan
Tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan badan penyelenggara.
Pelanggaran terhadap Integritas
Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah yang dilakukan oleh Mahasiswa dikenai
sanksi administratif berupa: a) pengurangan nilai atas Karya Ilmiah; b) penundaan
pemberian sebagian hak Mahasiswa; c) pembatalan pemberian sebagian hak
Mahasiswa; d) pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh
Mahasiswa; e) pemberhentian dari status sebagai Mahasiswa; atau f) pembatalan ijazah,
sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
Pelanggaran terhadap Integritas
Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ang dilakukan oleh Dosen dikenai
sanksi administratif berupa: a) penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama
3 (tiga) tahun; b) penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau c. pemberhentian
dari jabatan Dosen. Tata cara penjatuhan sanksi administratif ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi.
Sivitas Akademika
yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa bentuk pelanggaran
Integritas Akademik berupa fabrikasi, falsifikasi; plagiat; kepengarangan yang
tidak sah; konflik kepentingan, dan pengajuan jamak dikenai sanksi administratif
dengan tingkat yang terberat. Dalam hal Sivitas Akademika yang pernah dikenai
sanksi administratif atas pelanggaran Integritas Akademik, terbukti melakukan
pelanggaran kembali, maka dikenai sanksi administratif yang lebih berat dari sanksi
administratif terakhir.
Sivitas Akademika yang
diduga melakukan pelanggaran Integritas Akademik atas Karya Ilmiah dan telah dikenai
sanksi tidak dapat dilaporkan kembali terhadap dugaan pelanggaran yang sama. Sivitas
Akademika yang dikenai sanksi atas pelanggaran nilai Integritas Akademik oleh
Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan.
Tata cara pengajuan, jangka waktu, dan tata cara pemeriksaan keberatan ditetapkan
oleh Perguruan Tinggi. Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh
satu) hari sejak sanksi ditetapkan. Keberatan harus dijawab oleh pejabat yang menetapkan
sanksi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan. Penyelesaian
keberatan dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan jawaban.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah
dilakukan oleh Perguruan Tinggi tempat dihasilkannya Karya Ilmiah atau
Perguruan Tinggi tempat Sivitas Akademika bernaung. Hasil pemeriksaan menjadi
dasar bagi Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 39
Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021
Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment