Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud
atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun
2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa Guru yang
diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki sertifikat pendidik;
c.
memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d.
memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat
I,
golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja;
f.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama
2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g.
memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan
pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
h.
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif
iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
dan
k.
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan
sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan
penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat.
Bagaimana Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan
Pemerintah Daerah Atau Masyarakat? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah bahwa Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan
melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:a) pejabat
pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b) pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pengangkatan calon Kepala
Sekoiah uebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari
tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan pengangkatan
Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
terdiri atas unsur: a) sekretariat daerah; b) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi,
Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; c) dewan pendidikan; dan d) pengawas
sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat
pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan
oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Khusus Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dinyatakan Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam bahwa dalam hal jumlah Guru
yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di
wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai
Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah
atau Sertifikat Guru Penggerak.
Untuk Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan Masyarakat, dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa dalam hal jumlah Guru
yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di
satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala
Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau
Sertifikat Guru Penggerak.
Selanjutnya Peraturan Mendikbud
atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun
2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka
waktu penugasan Guru sebagai Kepa-la Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling
banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap
masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8
(delapan) tahun. Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah
belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali
sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu
16 (enam belas) tahun.
.
Penugasan kembali sebagai
Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah
yang telah dilaksanakan. Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam
perjanjian kerja.
Terkait Penilaian Kinerja,
dijelaskan Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam
bahwa Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian
paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil
setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah
yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan
dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Pengembalian dalam
pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
jumlah Guru di wilayahnya.
Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap
tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap
unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk
setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala
Sekolah.
Kepala Sekolah yang diberhentikan
dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.Pengembalian dalam pelaksanaan tugas
Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota
sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru
di wilayahnya. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan
tugas Guru.
Bagaimana Beban Kerja Kepala
Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau
Masyarakat ? Peraturan Mendikbud atau Permendikbud
Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan
bahwa Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban
kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk: a) mengembangkan pembelajaran yang
berpusat kepada peserta didik; b) mewujudkan lingkungan belajar yang aman,
nyaman, dan inklusif; c) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga
satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan d)
meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja di atas, Kepala
Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses
pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang
bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru
pada satuan pendidikan.
Selengkapa silahkan baca Peraturan
Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor
40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. melalui
Salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud atau PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment