Permenkeu - PMK Nomor 198-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik
PMK Nomor 198-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik
bahwa Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; DAK
Fisik Afirmasi; dan/ atau jenis DAK Fisik lain, yang ditetapkan dalam Undang-Undang
mengenai APBN. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang
mengenai APBN. DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang ditetapkan dalam
Undang-Undang mengenai APBN.
Dalam rangka pengelolaan DAK
Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan: a) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKDD; b) Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana
Transfer Khusus; c) Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
dan d) Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Kepala KPPN merupakan Kepala
KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi
DAK Fisik. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus berhalangan tetap,
Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. Dalam hal KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berhalangan tetap, Menteri pejabat pelaksana
tugas Keuangan menunjuk Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer
Khusus mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a) mengajukan usulan
Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung; b) menyusun RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait; c) menyampaikan RKA BUN DAK Fisik beserta
dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d) menandatangani RKA BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
e) menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan
daftar hasil penelaahan rencana dana pengeluaran BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya;
dan f) menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan,
penghentian penyaluran dan/ atau penyaluran kembali DAK Fisik kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a) menetapkan pejabat pembuat
komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b) melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik; c) melaksanakan penyaluran DAK Fisik; d) menyusun dan menyampaikan
laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; e) menatausahakan dan menyampaikan laporan
realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa; f) menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana
Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h) menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik
dan dana desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa. Penyaluran DAK Fisik menggunakan aplikasi yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun
dan menyampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD terdiri atas: 1) konsolidasi laporan
realisasi penyaluran DAK Fisik; 2) rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik; 3) konsolidasi laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan 4) konsolidasi laporan
monitoring dan evaluasi atas capaian keluaran (output) DAK Fisik; b) menyusun proyeksi
penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan
dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi cash planning information
network; dan c) menyelesaikan kendala dan hambatan teknis penyaluran DAK Fisik
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian kendala dan hambatan
dapat dilakukan oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setelah
berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tidak
bertanggung jawab atas penggunaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
bahwa Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama
dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik. Berdasarkan
hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik,
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional, membahas dan menyepakati rancangan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik beserta
penentuan Daerah prioritas.
Penyusunan rancangan jenis/bidang/
subbidang DAK Fisik, dilakukan paling lambat bulan Februari atau setelah penetapan
rancangan awal rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam berita acara hasil
pembahasan per bidang/ subbidang. Tata cara pembahasan arah kebijakan, prioritas
nasional, dan sasaran DAK Fisik dan penyusunan rancangan jenis/bidang/
subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional mengenai
tata cara perencanaan dana transfer khusus.
Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang
DAK Fisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
meminta kerangka acuan kerja (terms of references) kepada masing-masing
Kementerian Negara/Lembaga. Kerangka acuan kerja (terms of references) memuat:
a) arah kebijakan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik; b) kriteria penilaian; c) pengaturan
kelembagaan; d) rencana strategis jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang berisi rencana kebutuhan dana dan rencana sasaran
keluaran (output), dengan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jenis/bidang/
subbidang DAK Fisik 3 (tiga) tahun sebelumnya; e) usulan jenis/bidang/
subbidang DAK Fisik; f) ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/
atau kegiatan; g) rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target keluaran (
output) kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; dan h) peta kondisi dan sebaran
data teknis untuk masing-masing jenis/ bidang/ subbidang dan/ atau kegiatan DAK
Fisik yang diusulkan untuk menjadi prioritas nasional.
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan
kerangka acuan kerja (tenns of references) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara
kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dan kegiatan yang dibiayai dari belanja Kementerian
Negara/ Lembaga. Hasil sinkronisasi dan harmonisasi dituangkan dalam berita acara.
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik
dengan mempertimbangkan kerangka acuan kerja (tenns of references). Indikasi Kebutuhan
DAK Fisik disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat
Jenderal Anggaran Indikasi Kebutuhan DAK Fisik disusun dengan memperhatikan: a)
arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik; b) perkiraan kebutuhan
pendanaan atas rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; dan c. perkiraan kebutuhan
DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen)
dan anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi
Kebutuhan DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1
tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dan pengesahan
DIPA BUN. Berdasarkan rancangan jenis/ bidang/ subbidang DAK Fisik, Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan
Kementerian Negara/Lembaga membahas dan menentukan pedoman penyampaian usulan
DAK Fisik paling lambat bulan Mei. Hasil pembahasan dalam berita acara.
Berdasarkan hasil pembahasan,
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala
Daerah. Surat pemberitahuan paling sedikit memuat: a) jenis dan bidang/
subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan; b) kegiatan dari masing-masing
bidang/ subbidang DAK Fisik; dan c) batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik. Berdasarkan
surat pemberitahuan, Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK
Fisik. Penyampaian usulan DAK Fisik dilakukan melalui sis tern informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juli.
Kementerian Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menenma usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah melalui pimpinan Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan dan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian
Negara/Lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan aspirasi Dewan
Perwakilan Rakyat sesuai dengan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik. Hasil pemetaan
dan/ a tau perincian usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dituangkan dalam berita
acara. Berdasarkan berita acara tersebut, usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat
dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi.
Dalam hal usulan DAK Fisik belum
memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian
usulan DAK Fisik dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat bulan Agustus. Perpanjangan
batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian
Negara/Lembaga. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berdasarkan hasil
kesepakatan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK
Fisik kepada Kepala Daerah.
Berdasarkan usulan DAK Fisik
yang disampaikan oleh bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah
memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik,
melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 198-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga
ada manfaatnya.
terima kasih atas filenya
ReplyDelete