PERMENKP NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
ainamulyana.com Berdasarkan PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh PyB untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
Dinyatakan dalam PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juklak
(Petunjuk Pelaksanaa) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengelola
Ekosistem Laut Dan Pesisir bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
PELP meliputi:
a. PELP Ahli Pertama,
terdiri atas:
1.
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. PELP Ahli Muda, terdiri
atas:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. PELP Ahli Madya, terdiri
atas:
1.
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. PELP Ahli Utama, terdiri
atas:
1.
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional PELP ditetapkan oleh: a) Presiden, untuk jenjang Jabatan Fungsional
PELP Ahli Utama; dan b) PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama
sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP
Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bahwa Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional PELP dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan
dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional
PELP melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani
dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang antropologi,
arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi,
oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur,
manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan
wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik
atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa
lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam,
manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran
hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi,
konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, atau geografi lingkungan; dan e)
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
bagi PNS.
Saat ini Anda sedang membaca tulisan yang berada di laman ainamulyana.com
Usulan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama, dengan melampirkan
dokumen berupa: a) salinan sah surat keputusan calon PNS; b) salinan sah surat
keputusan PNS; c) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d) salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e) salinan nilai prestasi kerja 1
(satu) tahun terakhir; dan f) daftar riwayat hidup.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP
Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir menyatakan bahwa PNS yang telah
diangkat menjadi PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit
dengan ketentuan: a) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan
pertama diberikan Angka Kredit sebesar 0 (nol); dan b) penghitungan Angka kredit
bagi PNS dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Angka Kredit, dihitung pada periode penilaian setelah
diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP. PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan
salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP kepada
Instansi Pembina.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP dari
calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat
dalam Jabatan Fungsional PELP. Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional
PELP, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan
diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang antropologi,
arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi,
teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah,
teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa
geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau
sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan
sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi
geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi
bencana, geografi lingkungan, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda;
2. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi,
ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik
dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa
sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik
atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan,
manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya
hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh,
mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Madya;
3. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi,
ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik
dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa
sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik
atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan,
manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya
hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh,
mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional PELP, dan memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya
Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1
(satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang
relevan dengan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir bagi PELP Ahli Utama;
atau
4. doktor dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi,
ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik
dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan, , perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa
sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik
atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan
sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan,
geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi
pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP
Ahli Utama.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem
Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PELP Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Fungsional Ahli Utama lainnya.
i. batas usia merupakan batas usia pada saat yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari
jabatan lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
PELP ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan fungsional Ahli Utama lainnya,
harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PELP Ahli
Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dinyatakan dalam PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut dan Pesisir bahwa Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui
perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a)
salinan sah surat keputusan PNS;
b)
salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
c)
salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
d)
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e)
salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f)
salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g)
salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h)
surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP. Surat pernyataan
bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP harus dibuat dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
i)
surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman
dalam melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling
singkat 2 (dua) tahun. Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir
dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun
yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP. Pengalaman di bidang
Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang berupa kegiatan pengembangan profesi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat
dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain
dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. Angka Kredit
ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. Penilaian dan PAK paling tinggi
sesuai batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini;
j)
surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional PELP yang akan
diduduki; dan k) salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Saat ini Anda sedang membaca tulisan yang berada di laman ainamulyana.com
Terhadap perpindahan dari jabatan
pimpinan tinggi atau jabatan fungsional Ahli Utama lain ke Jabatan Fungsional Ahli
Utama PELP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai
dengan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas usia. Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
PELP Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum batas usia.
Penetapan pangkat bagi PNS yang
diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain
sama dengan pangkat yang dimilikinya. Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kreditt. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan
Ekosistem Laut dan Pesisir.
Begitu pula untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP
Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang PermenKP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat berita dan
informasi lainnya melalui laman ainamulyana.com
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete