PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, yang dimaksud Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas. Bahan Bakaran adalah biomassa di kawasan hutan dan lahan yang dapat tersulut api dan terbakar, baik yang berada di permukaan tanah dan/atau di bawah permukaan tanah. Tanaman Sekat Bakar adalah tanaman dengan jenis tertentu yang memiliki kemampuan menghambat atau mengurangi kecepatan perambatan api. Sekat Bakar Alami adalah bentang alam yang dapat difungsikan sebagai Sekat Bakar. Sekat Bakar Buatan adalah jalur yang dibuat dan difungsikan sebagai Sekat Bakar. Sekat Bakar Buatan Jalur Hijau yang selanjutnya disebut Jalur Hijau adalah jalur Sekat Bakar yang memiliki vegetasi seperti pohon, semak, atau tanaman lain yang telah dimodifikasi sehingga kemampuan penjalaran api terbatas dan dapat dikendalikan. Sekat Bakar Buatan Jalur Kuning yang selanjutnya disebut Jalur Kuning adalah jalur Sekat Bakar dengan area yang tidak memiliki vegetasi dan/atau bahan bakaran lainnya.
Peraturan
Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan
Sekat Bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau pemegang Perizinan
Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan, dan para pihak terkait.
Jenis
Sekat Bakar meliputi: Sekat Bakar Alami dan Sekat Bakar Buatan. Sekat Bakar
Alami berupa bentang alam: sungai; danau; rawa; atau jurang. Sekat Bakar Buatan
meliputi: Jalur Hijau; dan Jalur Kuning. Jalur Hijau dapat berupa: jalur dengan
Tanaman Sekat Bakar; jalur dengan tumbuhan bawah; atau jalur dengan campuran tumbuhan
bawah dan tanaman Sekat Bakar atau pohon lainnya. Jalur Kuning dapat
memanfaatkan: jalan pengelolaan; batas antara blok tanaman; atau parit atau
kanal pada lahan gambut.
Pemanfaatan
parit atau kanal pada lahan gambut untuk Sekat Bakar berasal dari parit atau
kanal yang telah ada. Jalur Hijau dan Jalur Kuning tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Sekat Bakar ini.
Pembuatan
Sekat Bakar mempertimbangkan: prinsip umum dan prinsip teknis. Menurut Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar, Prinsip umum pembuatan Sekat Bakar wajib
meliputi: a) jalur Sekat Bakar tidak terputus; b) memiliki akses untuk kegiatan
pemantauan dan pemeliharaan; c) mengurangi terjadinya kerusakan ekosistem;
dan/atau d. menerapkan pengendalian erosi.
Selain
wajib memenuhi prinsip di atas pembuatan Sekat Bakar dapat terkoneksi dengan
Sekat Bakar yang sudah ada. Prinsip teknis pembuatan Sekat Bakar meliputi: a) semakin
miring suatu areal; b) semakin kompleks topografi kawasan; dan c) semakin besar
potensi ukuran api. Sekat Bakar dibuat semakin lebar dari ukuran standar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya
Peraturan MenteriLHK atau Permen LHK
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar menyatakan bahwa Perencanaan
pembuatan Sekat Bakar meliputi: a) pemilihan lokasi dan penempatan jalur Sekat
Bakar; b) pemilihan jenis Sekat Bakar Buatan; c) arah jalur Sekat Bakar; d) pemilihan
Tanaman Sekat Bakar pada Jalur Hijau; dan e) metode pembuatan.
Pemilihan
lokasi harus memenuhi ketentuan: a) kawasan rawan kebakaran; b) kawasan yang
tidak dikelola secara baik; atau c) kawasan bernilai konservasi tinggi, habitat
flora dan fauna dilindungi, fasilitas publik dan/atau fasilitas strategis dan/atau
kawasan prioritas lainnya.
Setelah
dilakukan pemilihan lokasi Jalur Sekat Bakar dapat ditempatkan di sepanjang: a)
punggung bukit dengan kelembaban yang cukup tinggi; b) jalur terbuka lainnya
seperti jalan dan jalur pipa; c) areal basah dan/atau berair seperti rawa, kanal,
sungai, dan parit; atau d) perbatasan areal yang dilindungi dengan kawasan
pemukiman dan/atau kawasan dengan aktivitas masyarakat.
Pemilihan
jenis Sekat Bakar Buatan berupa Jalur Hijau atau Jalur Kuning. Dalam menentukan
pemilihan jenis Sekat Bakar Buatan dilakukan dengan mempertimbangkan: a) status
kawasan; b) jenis tanah mineral dan/atau gambut; c) tipe ekosistem; d) topografi
areal berupa ketinggian, kemiringan, berbukit, lembah atau datar; dan e. jenis
dan kuantitas Bahan Bakaran. Arah jalur Sekat Bakar mempertimbangkan: perkiraan
arah angin; perkiraan titik asal kebakaran; dan Sekat Bakar yang sudah ada.
Pemilihan
Tanaman Sekat Bakar pada Jalur Hijau dengan kriteria: a) diutamakan jenis
tanaman lokal; b) mudah dalam penanaman dan pemeliharaan; c) tidak termasuk sebagai
tanaman invasif pada kawasan konservasi; dan d) tahan terhadap serangan hama
penyakit. Karakteristik Tanaman Sekat Bakar meliputi: a) tanaman selalu hijau dan
tahan kekeringan (evergreen), tidak menggugurkan daun pada musim kemarau; b) dapat
menekan tumbuhan bawah dan liana; c) serasah tidak banyak dan mudah terdekomposisi
atau mudah terurai; dan/atau d) kulit pohon keras dan sulit terbakar. Jenis
Tanaman Sekat Bakar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar ini. Jenis Tanaman Sekat Bakar dapat
bertambah atau berkurang berdasarkan hasil penelitian dan dipublikasi sebagai
tulisan ilmiah.
Pelaksanaan
pembuatan Jalur Hijau dilakukan dengan tahapan: a) membuat akses jalan; b) penanaman
Tanaman Sekat Bakar; c) melakukan Separasi Vegetasi pada Jalur Hijau yang
didominasi tumbuhan bawah dan Jalur Hijau dengan kombinasi tumbuhan bawah dan pohon;
dan d) membersihkan Bahan Bakaran permukaan seperti kayu mati, ranting-ranting,
semak, belukar, rumput, dan material lain yang mudah terbakar.
Tanaman
Sekat Bakar ditanam serapat mungkin dengan tetap mempertimbangkan metode
silvikultur yang sesuai. Pembuatan akses jalan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Separasi Vegetasi dengan persyaratan teknis
pohon bebas cabang dan Bahan Bakaran potensial lainnya paling rendah 2 (dua)
meter dari permukaan tanah. Pembersihan Bahan Bakaran permukaan dilakukan melalui
kegiatan pengangkutan dan pembuangan.
Pelaksanaan
pembuatan Jalur Kuning dilakukan dengan membersihkan Bahan Bakaran di sepanjang
jalur Sekat Bakar. Pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang
berasal dari Separasi Vegetasi, pembersihan Bahan Bakaran, dan pembuatan akses
jalan pembuatan Sekat Bakar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat
Bakar, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian
inormasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Sekat Bakar. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment