Simak! Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 (KMA Nomor 1332 Tahun 2021)
Tahukah Anda, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan KMA Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19. KMA 1332/2021 ini merupakan panduan bagi semua pihak terkait dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan berlakunya KMA 1332/2021, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1332 Tahun 2021. Pertama terkait Persyaratan Jemaah Umroh di masa Pandemi Covid-19. Menurut aturan
ini Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi
kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi. Jemaah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut
pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 sesuai dengan yang telah
ditentukan.
Adapun Persyaratan khusus Jemaah
Umroh adalah: 1) Jemaah memiliki bukti bebas Covid-19 berupa bukti basil
Polymerase Chain Reaction (PCR) / Swab yang pelaksanaan tesnya tidak lebih dari
72 (tujuh puluh dua) jam sebelum keberangkatan dan terdaftar pada laboratorium
yang terafiliasi dengan sistem Big Data NAR (New All Record); 2) Jemaah telah
menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap yang dibuktikan melalui sertifikat
vaksin dan terdaftar pada aplikasi resmi Pemerintah; 3) Dalam hal terdapat
ketentuan lain mengenai vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 2, mengikuti
ketentuan vaksin Pemeritah Kerajaan Arab Saudi.
Berapa Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Umrah Selama masa Pandemi Covid-19 ? Menurut KMA 1332 Tahun 2021, Biaya
penyelenggaraan Ibadah Umrah mengikuti harga referensi yang ditetapkan oleh
Menteri Agama. Biaya ibadah umroh di masa Covid dapat ditambah dengan biaya
lainnya yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dalam hal Jemaah telah membayar
biaya perjalanan Ibadah Umrah sebelum Keputusan ini ditetapkan, PPIU dapat
menyesuaikan biaya sesuai dengan kebutuhan Jemaah.
Berikut ini Ketentuan Protokol
Kesehatan Bagi Jemaah Umroh Selama Masa Covid-19. Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri mengikuti
ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti
ketentuan Protokol Kesehatan penerbangan yang berlaku. Pelayanan kepada Jemaah
selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab terhadap sosialisasi dan
pemantauan pelaksanaan Protokol Kesehatan Jemaah selama di tanah air, di
perjalanan, dan di Arab Saudi.
Bagimana teknis
pemberangkatan? Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah melalui bandara
intemasional yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi udara. Pelayanan penerbangan bagi Jemaah
untuk perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang menggunakan
penerbangan langsung. Penerbangan langsung terdiri atas penerbangan terjadwal
atau tidak terjadwal berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal penerbangan
menggunakan penerbangan transit, harus mendapatkan persetujuan Direktur
Jenderal. Penerbangan dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan
Covid-19.
Berikut ini ketentuan Pelayanan
Keberangkatan, yakni 1) Jemaah melakukan screening kesehatan sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi. 2) Screening kesehatan dilakukan di asrama haji atau
hotel yang dikoordinasi oleh PPIU. 3) Pada saat screening kesehatan, Jemaah
melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang pelaksanaannya paling lambat 24
(dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan. 4) Jemaah yang berdasarkan hasil
Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif, dilakukan isolasi dan/atau
rujukan sesuai gejala. 5) Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan
positif se bagaimana dimaksud dalam huruf D dijadwalkan ulang keberangkatannya.
6) Pelayanan transportasi dari dan ke bandara keberangkatan internasional
dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. 7) Screening kesehatan sebelum
keberangkatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Protokol Kesehatan Pemerintah
Republik Indonesia.
Berikut ini ketentuan
Pelayanan Kepulangan Jemaah Umroh pada masa Covid: 1) PPIU bertanggung jawab atas
pelaksanaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah sebelum kembali ke
Indonesia. 2) Dalam hal hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah dinyatakan
positif, akan dilakukan Karantina sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi. 3) Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan
positif sebagaimana dimaksud dalam huruf B, dijadwalkan ulang kepulangannya. 4)
Jemaah yang tiba di tanah air setelah melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah
mengikuti Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan bagi pelaku perjalanan
luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya KMA 1332 Tahun
2021 menyatakan juga bahwa Jemaah dapat mengajukan penjadwalan ulang
keberangkatan, melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, atau
mengajukan pembatalan keberangkatan apabila: a) Jemaah tidak menyetujui
penyesuaian biaya; atau b) tidak memenuhi persyaratan keberangkatan. Jemaah
yang mengajukan penjadwalan ulang keberangkatannya, diberangkatkan oleh PPIU
pada musim umrah tahun 1443 Hijriyah atau tahun berikutnya. Dalam hal Jemaah
diberangkatkan pada musim umrah tahun berikutnya, PPIU melaporkan kepada
Direktur Jenderal. Jemaah yang melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang
lain, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal. Jemaah yang membatalkan
keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan. Jemaah yang membatalkan keberangkatannya
mendapatkan pengembalian sebesar paket layanan setelah dikurangi biaya yang
telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti
pembayaran yang sah. PPIU mengembalikan
biaya umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf E dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 1 Zulkaidah tahun 1443 Hijriyah. Dalam hal PPIU tidak mengembalikan biaya
sebagaimana dimaksud dalam huruf G, PPIU wajib membuat kesepakatan baru dengan
Jemaah yang bersangkutan. PPIU yang telah menerima pengembalian biaya dari penyedia
layanan, wajib menyerahkan pengembalian biaya kepada Jemaah. PPIU wajib
melaporkan Jemaah yang membatalkan keberangkatannya kepada Direktur Jenderal.
Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa
Pandemi Covid-19 bisa diakses disini.
Demikian berita terbaru Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan KMA Nomor 1332 Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. Dapat berita tentang pendidikan melalui laman
ainamulyana.com
No comments
Post a Comment