SKP KEPALA SEKOLAH BERDASARKAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN PERMENPAN NOMOR 8 TAHUN 2021
ainamulyana.com Download Contoh SKP Kepala Sekolah Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2019 Dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Sebagaimana diketahui Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP.
Penyusunan rencana SKP dilakukan
secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja
mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan
jabatan pada Instansi Pemerintah. Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi
dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional
dapat dilakukan dengan 2 model yaitu dasar/inisiasi atau pengembangan.
Penyusunan rencana SKP dengan
model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat
digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen
Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi
Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Rencana SKP yang telah direviu
oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai
Kinerja. Perilaku Kerja meliputi aspek orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif
kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku
kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang
jabatan.
Sebelum Admin berbagi Contoh SKP Kepala Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/MA
SMK Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Berikut
tahapan pembuatan SKP Kepala sekolah model baru. Tahapan penyusunan Rencana SKP
pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan model dasar/ inisiasi adalah
sebagai berikut:
Tahap Pertama: Melihat Gambaran
Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja memperhatikan Rencana Strategis (Renstra)
dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, da n instansi Tahap ini mengulang seluruh
tahapan penyusunan Rencana SKP pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja
mandiri.
Tahap Kedua: Membagi Peran Koordinator/
Ketua dan Anggota Tim Kerja/ Kelompok Kerja sesuai Matriks Pembagian Peran dan
Hasil Dalam membagi peran seluruh individu pada tim kerja, karena tidak semua jenis,
kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan di unit kerja sama, pedo man ini
menyediakan dua cara yaitu dengan menggunakan metode direct cascading atau non
-direct cascading. Instansi menggunakan salah satu metode tersebut untuk membagi
setiap rencana Kinerja atasan langsung dengan mempertimbangkan jenis, kondisi, struktur,
dan bidang pekerjaan yang ada di masing masing unit kerja. Metode direct
cascading atau non direct cascading ini terlebih dahulu digunakan untuk menentukan
peran koordinator/ ketua tim kerja/ kelompok kerja dan kemudian dil anjutkan untuk
menentukan peran seluruh individu dibawah tim kerja dalam pencapaian rencana
Kinerja atasan langsungnya.
a) Metode
cascading langsung (direct cascading)
1)
Metode direct cascading tepat digunakan untuk Instansi Pemerintah yang memiliki
deskripsi sasaran dan indikator Kinerja unit kerja yang jelas dan dapat dibagi berdasarkan
aspek, wilayah, dan/atau beban target kuantitatif.
(a)
Pendekatan pembagian aspek Pendekatan pembagian aspek digunakan jika indikator Kinerja
individu atasan langsung dapat dip ecah menjadi beberapa: (1) aspek atau
sub-aspek; (2) komponen; (3) unsur; (4) kriteria; dan/atau (5) tahapan kunci
dalam menghasilkan produk. Dengan demikian, individu dalam tim kerja akan mengintervensi
aspek, sub-aspek, komponen, unsur, kriteria, dan/atau tahapan kunci yang sesuai
dengan bidang tugasnya. Contoh:
(1)
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dibagi ke tim kerja berdasarkan
12 aspek indikator Kinerja pelaksanaan anggaran yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018.
(2)
Tahapan dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun terdiri atas perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pejabat pimpinan
tinggi pratama memiliki indikator Kinerja individu “persentase penyelesaian peraturan
dengan target disahkan atau ditetapkan” sehingga koordinator/ ketua tim kerja dibawahnya
memiliki peran untuk menyelesaikan “draft/rancangan peraturan yang siap untuk
dilakukan pembahasan”. Dengan demikian terlihat bahwa pada setiap tahapan tersebut
memiliki output yang saling terkait sehingga ketika satu tahapan belum
terselesaikan tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan yang lain.
Anda sedang membaca posting tentang Contoh SKP Kepala Sekolah Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2019 Dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021.melalui laman ainamulyana.com
(b)
Pendekatan pembagian wilayah
Pendekatan
ini dimaksudkan untuk membagi indikator Kinerja pada unit kerja kepada seluruh tim
kerja berdasarkan wilayah kerja. Contoh: Indikator Kinerja unit kerja “Jumlah Instansi
Pemerintah yang menerapkan Sistem Manajemen Kinerja kategori “Baik” keatas” dibagi
kepada seluruh tim kerja di bawahnya berdasarkan wilayah I meliputi Jawa dan Sumatera
wilayah II meliputi Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara sedangkan wilayah III
meliputi Papua, dan Maluku sehingga untuk koordinator wilayah I memiliki indikator
Kinerja “Jumlah Instansi Pemerintah yang menerapkan Sistem Manajemen Kinerja
kategori “Baik” keatas di wilayah I” dan begitu juga berlaku untuk koordinator
wilayah II dan wilayah III.
(c)
Pendekatan pembagian beban target kuantitatif
Pendekatan
ini dimaksudkan untuk membagi beban target pada indikator Kinerja dan target pada
unit kerja kepada seluruh tim kerja. Contoh: Indikator Kinerja unit kerja “Jumlah
produksi perikanan budidaya” memiliki target 10 ton. Indikator Kinerja dan target
tersebut kemudian dibagi ke masing masing tim kerja. Kepala Bidang Budidaya Air
Tawar mendapatkan target 5 ton produksi perikanan dari sektor air tawar. Kepala
Bidang Budidaya Perikanan Air Payau mendapatkan target 5 ton produksi perikanan
dari sektor air payau.
2)
Rencana Kinerja tim kerja yang diperoleh dari metode direct cascading menghasilkan
outcome antara.
3)
Rencana Kinerja tim kerja yang diperoleh dari metode direct cascading berkontribusi
secara langsung terha dap keberhasilan rencana Kinerja atasan langsungnya sehingga
pencapaian rencana Kinerja tim kerja akan merepresentasikan pencapaian rencana
Kinerja atasan langsungnya.
4)
Rencana Kinerja atasan langsung yang dijabarkan kepada tim kerja dibawahnya
menggunakan metode direct cascading, nilai capaiannya tidak ikut diperhitungkan
dalam perhitungan penilaian Kinerja koordinator/ ketua tim kerja/ kelompok
kerja tersebut.
b) Metode
cascading tidak langsung (non-direct cascading)
1)
Metode non -direct cascading paling tepat digunakan untuk Instansi Pemerintah
yang belum memiliki deskripsi sasaran dan indikator Kinerja unit kerja yang jelas
sehingga memerlukan strategi -strategi untuk mencapainya dengan menggunakan pendekatan
layanan dan/atau pendekatan output ant ara (output milestone).
(a)
Pendekatan Layanan (Fokus pada Penerima Layanan)
(1)
Pendekatan layanan umumnya digunakan pada tim kerja dengan fungsi supporting seperti
bagian-bagian pada lingkup sekretariat seperti unit pengelolaan sumber daya
manusia, unit pemeliharaan fasilitas, dsb.
(2)
Pendekatan layanan juga digunakan untuk memotret Kinerja pegawai yang tidak tercantum
dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) karena pemberian layanan umumnya melekat
pada tugas dan fungsi dan tidak dianggarkan secara khusus.
(3)
Langkah langkah untuk menentukan rencana Kinerja pada tim kerja menggunakan pendekatan
layanan adalah:
a.
Mengidentifikasi layanan dihasilkan tim kerja.
b.
Mengi dentifikasi target penerima layanan.
c.
Mengidentifikasi permasalahan yang sebelumnya dihadapi dalam proses pemberian
layanan tersebut.
d.
Mengidentifikasi ekspektasi penerima layanan terhadap layanan yang akan
dihasilkan.
e.
Mengidentifikasi penguatan internal apa yang dapat dilakukan untuk mendukung pemberian
layanan pada angka 1. Penguatan internal dapat dimaksudkan sebagai pengembangan
kapasitas pemberi layanan dan dukungan sumber daya dalam rangka
menyelenggarakan layanan.
f.
Mengidentifikasi bentuk korespondensi dan advokasi yang perlu dilakukan untuk
mendukung pemberian layanan pada angka 1. Korespondensi dan advokasi dimaksudkan
untuk penyebarluasan informasi tentang pemberian layanan, meningkatkan pemahaman
penerima layanan dan mendapat umpan balik atas kepuasan penerima layanan.
g.
Menentukan rencana Kinerja tim kerja berdasarkan huruf c, d, e, dan f.
(b)
Pendekatan Output Antara (outpu t milestone)
(1)
Output antara adalah output dari rangkaian pekerjaan (milestone) dalam
menghasilkan output utama.
(2)
Pendekatan ini tepat digunakan khususnya ketika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan/
SOP/panduan lainnya dalam menghasilkan output utama .
(3)
Langkah langkah untuk menentukan rencana Kinerja pada tim kerja menggunakan
pendekatan output antara adalah:
a.
Mengidentifikasi output utama apa yang akan dihasilkan tim kerja.
b.
Mengidentifikasi milestone (rangkaian pekerjaan) yang perlu dilakukan untu k menghasilkan
output utama dan apa output yang akan dihasilkan dari milestone (rangkaian
pekerjaan) tersebut.
c.
Mengidentifikasi ekspektasi dari setiap output milestone. Contoh: pejabat
pimpinan tinggi memiliki indikator Kinerja individu “persentase penyelesaian peraturan
dengan target disahkan atau ditetapkan”. Peran koordinator/ ke tua tim kerja di
bawahnya adalah menghasilkan rekomendasi kebijakan dari kegiatan benchmarking ke
BUMN dan perusahaan swasta, serta rekomendasi kebijakan hasil dari pilot project
ke Instansi Pemerintah lainnya. Output ini dapat mendukung tercapainya indikator
rencana Kinerja pejabat pimpinan tinggi. Namun, dengan terselesaikannya rekomendasi
kebijakan belum merepresentasikan tercapainya indikator Kinerja pejabat pimpinan
tinggi di atasnya.
2)
Rencana Kinerja tim kerja yang diperoleh dari metode non -direct casca ding belum
berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana Kinerja atasan langsungnya
sehingga pencapaian rencana Kinerja tim kerja belum secara mutlak merepresentasikan
pencapaian rencana Kinerja atasan langsungnya.
Anda sedang membaca posting tentang Contoh SKP Kepala Sekolah Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2019 Dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021.melalui laman ainamulyana.com
3)
Rencana Kinerja atasan langsung yang dijabarkan kepada tim kerja dibawahnya
menggunakan metode direct cascading, nilai capaiannya ikut diperhitungkan dalam
perhitungan penilaian Kinerja koordinator/ ketua tim kerja/ kelompok kerja
tersebut. Guna memastikan bahwa pembagian peran setiap individu dalam tim kerja
telah selaras dan tidak ada yang tumpang tindih, maka perlu disusun Matriks
Pembagian Peran dan Hasil.
a)
Matriks Pembagian Peran dan Hasil adalah sebuah tabel yang mengidentifikasi
peran setiap anggota tim kerja untuk mendukung pencapaian tim kerja dan harus dinyatakan
dalam bahasa pencapaian (hasil).
b)
Matriks Pembagian Peran dan Hasil disusun dengan dialog Kinerja yang melibatkan
seluruh pegawai di tim kerja untuk menghindari Kinerja individu yang tidak terkait
dengan pencapaian rencana Kinerja di atasnya.
c)
Peran pegawai dalam Matriks Pembagian Peran dan Hasil akan menjadi Rencana
Kinerja pegawai dalam Rencana SKP.
d)
Dalam hal tim kerja melibatkan pegawai dari unit kerja lain (unit pejabat pimpinan
tinggi yang berbeda), maka peran dari pegawai yang berasal dari unit kerja lain
tersebut juga harus terekam dalam matriks pembagian peran dan hasil untuk dimasukkan
dalam Format Rencana SKP.
e)
Langkah untuk membuat matriks pembagian peran dan hasil, yaitu:
1)
Tuliskan peran koordinator/ ketua tim kerja/kelompok kerja di baris paling atas
tabel.
2)
Daftar setiap anggota tim kerja atau setiap pekerjaan posisikan ke bawah kolom
kiri matriks.
3)
Untuk setiap sel tabel, ajukan pertanyaan ini: apa yang harus dihasilkan a tau dilakukan
oleh anggota tim (misalkan: menyelesaikan apa untuk mendukung suatu produk atau
layanan).
4)
Cantumkan peran pegawai sesuai angka 3 (menggunakan bahasa pencapaian/hasil
bukan aktivitas) pada sel yang tepat.
5)
Produk atau layanan yang dihasilkan setiap pegawai adalah rencana Kinerja yang akan
dituliskan dalam Format Rencana SKP.
Tahap Ketiga: Menentukan
Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP Menentukan rencana Kinerja merupakan langkah
awal dalam menyusun Format Rencana SKP. Terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam
Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.
a) Kriteria
Kinerja utama
1) Kinerja
utama terdiri atas:
(a)
strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct
cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian peran
dan hasil pada tahap 2 (dua) ;
(b)
direktif dari pimpinan unit k er ja untuk mendukung pencapaian sasaran di
tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional.
2) Kinerja
utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
(a)
outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan
dengan met ode direct cascading ;
(b)
output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk
atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana
Kinerja;
(c)
output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk
atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik
rencana Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;
(d)
Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk
atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik
rencana Kinerja.
3)
Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Anda sedang membaca posting tentang Contoh SKP Kepala Sekolah Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021.melalui laman ainamulyana.com
b) Kriteria
Kinerja tambahan, terdiri atas:
1)
Kinerja tambahan adalah jenis Kinerja yang mendorong pegawai untuk
berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas
pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan
.
2)
Kinerja tamba han dapat berupa:
(a)
development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/
keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti
seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti p endidikan
dan pelatihan dll.
(b)
community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di
lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement
bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan
dampak positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi
kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
3)
Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktika n
dengan surat keputusan.
4)
Selain lingkup penugasan, PyB dapat menetapkan lingkup penugasan lain untuk
Kinerja tambahan. 5) Kinerja tambahan memiliki indikator Kinerja individu dan target
.
6)
Kinerja tambahan tidak wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Namun, jika terdapat kinerja tambahan, akan diperhitungkan dalam penilaian SKP.
7)
Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati
dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh pengelola Kinerja/
tim pengelola Kinerja.
Tahap Keempat: Menentukan Aspek
Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada Format Rencana SKP
a)
Untuk membangun indikator Kinerja individu (IKI) pada setiap rencana Kinerja, terlebih
dahulu ditentukan aspek indikator yang tepat untuk mengukur suatu rencana
Kinerja.
b)
Aspek indikator bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional meliputi:
1)
Kuantitas
Jumlah/
banyaknya keluaran (output) dan/atau manfaat (outcome ) yang harus ada dalam
setiap target Kinerja.
2)
Kualitas
Mutu
keluaran dan/atau mutu manfaat dan tidak selalu harus ada dalam target Kinerja,
disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
3)
Waktu
Standar
waktu yang digunakan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam
target Kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
4)
Biaya
Dana
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target
Kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
c)
Pejabat penilai Kinerja dan pegawai yang bersangkutan menetapkan aspek indikator
yang paling sesuai dan tepat untuk mengukur setiap rencana Kinerja;
d)
Ketepatan menentukan aspek indikator untuk mengukur setiap rencana Kinerja
menjadi salah satu hal yang direviu oleh pengelola Kinerja/ tim pengelola
Kinerja;
e)
Setelah menetapkan aspek indikator yang tepat untuk mengukur rencana Kinerja, selanjutnya
adalah mengembangkan indikator Kinerja individu (IKI) ;
f)
Indikator Kinerja individu (IKI) adalah pernyataan yang digunakan untuk
mengukur seberapa baik suatu rencana Kinerja tergantung dari aspek indikator kuantitas,
kualitas, waktu, dan/atau biaya yang digunakan;
g)
Indikator Kinerja individu harus disusun dengan memperhatikan kriteria:
1) spesifik;
2) terukur;
3) realistis;
4) memiliki
batas waktu pencapaian; dan
5) menyesuaikan
kondisi internal dan eksternal organisasi.
Tahap Kelima: Menetapkan
Target pada Format Rencana SKP
a)
Target Kinerja adalah hasil kerja yang diharapkan akan dicapai dari setiap pelaksanaaan
rencana Kinerja dan disepakati oleh pejabat penilai Kinerja dan pegawai yang
bersangkutan.
b)
Penentuan target Kinerja didasarkan:
1)
peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku;
2)
data terkini/ data baseline/ realisasi terakhir;
3)
ekspektasi penerima layanan;
4)
rasionalitas dan tingkat challenging (menantang tidaknya suatu target Kinerja);
5)
direktif pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, dan/ atau atasan langsung;
atau
6)
potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi.
c)
Target Kinerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional idealnya tidak dituliskan
secara mutlak sehingga memberikan toleransi batas kesalahan atas Kinerja pegawai,
kecuali untuk Kinerja utama yang berkaitan dengan nyawa, cedera, pelanggaran keamanan
nasional, dan kerugian moneter yang besar. Berikut adalah contoh target Kinerja
yang dituliskan secara mutlak:
1)
Pemrosesan klaim selalu tepat waktu, efisien, dan berkualitas.
2)
Semua pe mrosesan klaim dilakukan dengan waktu cepat. Kedua kalimat diatas menggambarkan
contoh target Kinerja yang dituliskan secara mutlak. Kata -kata seperti “semua”,
“selalu”, “tidak pernah”, “setiap” adalah kata -kata yang mengindikasikan
target Kinerja mutlak.
d)
Setelah menentukan target, Format Rencana SKP model dasar/inisiasi diajukan kepada
pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja untuk mendapat reviu.
Tahap Keenam: Menyusun
Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat Fungsional
a)
Khusus pejabat fungsional, setelah SKP direviu pengelola Kinerja, langkah selanjutnya
adalah menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional
sebagai lampiran Format SKP.
b)
Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional kemudian d
iajukan pejabat fungsional ke Tim Penilai Angka Kredit dilampiri Rencana SKP
yang telah direviu pengelola Kinerja.
c)
Tim penilai angka kredit melakukan verifikasi Format Keterkaitan SKP dengan
Angka Kredit Jabatan Fungsional.
d)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan memeriksa keterkaitan
substansi (bukan keterkaitan kata atau kalimat) rencana Kinerja utama dengan tugas
pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan.
e)
Hasil verifikasi tim penilai angka kredit disampaikan kembali kepada pegawai.
f)
Dalam hal terdapat rencana Kinerja utama yang tidak t erkait, maka pegawai bersama
pejabat penilai memperbaiki Rencana SKP dengan:
1)
menambahkan peran pegawai pada rencana Kinerja utama (sesuai tugas pokok
jabatan fungsionalnya yang selaras dengan Kinerja atasan langsung, tim kerja,
unit kerja atau organisasi); dan/atau
2)
memindahkan rencana Kinerja utama yang tidak terkait dengan tugas pokok jabatan
fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan ke rencana Kinerja tambahan.
g)
Dalam hal pejabat penilai Kinerja dan pengelola Kinerja tidak dapat melakukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka permasalahan tersebut disa
mpaikan pengelola Kinerja kepada pimpinan unit kerja yang membidangi
kepegawaian sebagai bahan pembinaan manajemen PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silahkan download Contoh SKP Kepala Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/MA
SMK Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Contoh 1 Aplikasi SKP Kepala Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/MA
SMK Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 SKP INTREGRASI JAN-JUNI 2021 DAN JULI-DES 2021 (DISINI)
Link download Contoh 2 Aplikasi SKP Kepala Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 khusus Tahun 2022 dan seterusnya (DISINI)
Baca Juga ! Contoh 2 Aplikasi SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Download Contoh Aplikasi SKP Kepala Sekolah Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2019 Dan
Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih (ainamulyana.com)
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDeletemantap
ReplyDelete