ATURAN BARU: TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA BPJS KETENAGAKERJAAN
ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, yang dimaksud Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua
) BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan kepada Peserta jika: a) mencapai usia
pensiun; b) mengalami cacat total tetap; atau c) meninggal dunia.
A. Peserta Mencapai Usia
Pensiun
Manfaat JHT bagi Peserta yang
mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima
puluh enam) tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk
juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi: a) Peserta
mengundurkan diri; b) Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c) Peserta yang
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Manfaat JHT bagi Peserta
mengundurkan diri dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat
Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada Peserta yang
merupakan warga negara asing. Manfaat JHT ini diberikan pada saat sebelum atau setelah
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun pengajuan manfaat JHT
bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dengan melampirkan: a) Kartu Peserta
BPJS Ketenagakerjaan; dan b) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku
juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja. Adapun Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) surat
pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c) paspor.
B. Peserta Mengalami Cacat
Total Tetap
Manfaat JHT bagi Peserta
yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total
tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT tersebut diperhitungkan
mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat
total tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengajuan manfaat JHT bagi
Peserta yang mengalami cacat total tetap dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa
dan/atau dokter penasihat; dan
c. kartu tanda penduduk atau
bukti identitas lainnya.
C. Peserta Meninggal Dunia
Manfaat JHT bagi Peserta
yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta. Ahli waris meliputi: janda;
duda; atau anak. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan
sesuai urutan sebagai berikut: a) keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus
ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b) saudara kandung; c) mertua; dan d)
pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. Dalam hal pihak yang ditunjuk
dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan manfaat JHT oleh
ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia dengan melampirkan:
a.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.
surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c.
surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli
waris dari pengadilan;
d.
kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
e.
kartu keluarga.
Dalam hal Peserta yang meninggal
dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris
Peserta dengan melampirkan:
a.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.
surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
c.
surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta
berasal; dan
d.
paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Pembayaran Manfaat Jaminan
Hari Tua (JHT) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada
Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
Lampiran persyaratan pengajuan
manfaat JHT baik bagi Peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat
total tetap maupun peserta meninggal dunia dapat berupa dokumen elektronik atau
fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua BPJS Ketenagakerjaan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan berita terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com
Terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete