INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (BPJS KESEHATAN)
ainamulyana.com Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan ini menginstruksikan: Kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Para Gubernur; Para Bupati/Wali Kota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Khusus kepada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: a) melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden
ini, dan b) melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a) melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) melakukan penyempurnaan
regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 (BPJS
Kesehatan) khusus untuk Menteri Dalam Negeri untuk: a) melakukan sinkronisasi
regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di
daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; b) menyediakan akses data penduduk
berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data
kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; c) mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk
mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; d) mendorong Gubernur
dan Bupati/ Wali Kota agar Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara
di lingkungan instansi Pemerintah Daerah mendaftarkan anggota keluarga yang
lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional segmen
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara; e) menugaskan Gubernur dan
Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang
berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional; f) menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan
verifikasi dan validasi data seluruh segmen kepesertaan program Jaminan
Kesehatan Nasional yang berada di wilayahnya; g) menugaskan Gubernur dan
Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja
termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di
wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; h)
memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: i) memastikan Gubernur
dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional; j) memastikan Gubernur
mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah; k) memastikan Gubernur mengalokasikan
anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta
mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas 3; l) memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran dan membayar
iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan
anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; m)
menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana
pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di
wilayahnya masing-masing: dan n) meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada
Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional, termasuk dalam hal penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan
publik tertentu terkait kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk Menteri Luar Negeri untuk: a) melakukan diseminasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia; b) memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan c) mendorong seluruh pegawai pemerintah Warga Negara Indonesia dengan status non-Aparatur Sipil Negara di Perwakilan Republik Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Agama untuk: a) mengambil
langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan
ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional: b) mensyaratkan calon jamaah umrah dan
jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional, dan c) memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian
Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 (BPJS
Kesehatan) khusus untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: a) mengambil
langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum,
pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) menyediakan data badan
usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan
Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Keuangan untuk: a) melakukan kerja sama pertukaran data antara
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta
program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, b) menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran
pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah
Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Pusat agar menjadi
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; c) menjaga
kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, dan d) melakukan
pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah
Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal
maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Kesehatan untuk: a) melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan
regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
b) mempercepat penyelesaian standardisasi pelayanan melalui Pedoman Nasional
Pelayanan Kedokteran, c) memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik
atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional, d) menjamin ketersediaan obat dan alat
kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada
formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Pemerintah Daerah:
e) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan serta sumber daya manusia di bidang kesehatan bersama Pemerintah
Daerah; f) menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip
kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; g)
melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program
Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h)
memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat
program Jaminan Kesehatan Nasional: dan i) meningkatkan implementasi koordinasi
antar- penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Badan Usaha Milik Negara/swasta. Menteri Ketenagakerjaan untuk: a) melakukan
evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait tata cara pengenaan
dan pencabutan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara
Negara atas kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional: b)
meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain
Penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional: c) memastikan
seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan d)
memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang
ketenagakerjaan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Perindustrian untuk: a) menyinergikan data industri yang memuat jumlah
tenaga kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri, dengan data
kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dapat
dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan sektor industri dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) memastikan perusahaan industri dan
perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data
pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran
program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memastikan pelaksana proyek
dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan
usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan
perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk: a) melakukan diseminasi dan edukasi
kepada masyarakat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional melalui berbagai saluran komunikasi, dan b) memfasilitasi penyediaan
infrastruktur telekomunikasi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan dalam
rangka meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi program Jaminan
Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 (BPJS
Kesehatan) khusus untuk Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima
program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program
Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk Menteri Kelautan dan Perikanan
untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak
garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan
dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk
memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk: a) memastikan seluruh anggota direksi,
anggota dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara
beserta anggota keluarganya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional, b) memastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara untuk
menerapkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada anak perusahaannya, dan
c) memastikan data kepesertaan program yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara dan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk
dapat dimanfaatkan dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan data kepesertaan
dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk: a) melakukan
langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku
usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional, dan b) menyediakan data koperasi serta badan usaha
skala mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan
kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Sosial untuk: a) menetapkan perubahan data Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan seluruhnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; b)
melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi oleh
Pemerintah Daerah untuk penetapan dan perubahan data Penerima Bantuan Turan
Jaminan Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi,
dan c) memastikan data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
tersampaikan kepada Pemerintah Daerah setiap bulan dengan mencantumkan nama dan
alamat secara lengkap.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun
dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif untuk: a) mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif, menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional, dan b) memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,
pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam proses perizinan
berusaha melalui sistem Online Single Submission.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Jaksa Agung untuk: a) memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum
atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan
Kesehatan Nasional; b) memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional: dan c) meningkatkan koordinasi
dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a) melakukan penyempurnaan
regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor
Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) meningkatkan upaya penegakan hukum
terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan
kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk: a) mewajibkan calon
Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan
Nasional; b) mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri
kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri, dan c) menyusun dan menetapkan
regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk: a) memastikan
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan
kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional: b) meningkatkan advokasi, kampanye, dan sosialisasi (public
education) program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk hak-hak Peserta; c)
meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan
pelayanan pendaftaran, mengembangkan kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran
program Jaminan Kesehatan Nasional; d) meningkatkan upaya penegakan kepatuhan
pendaftaran dan penyampaian data Peserta, serta upaya penagihan dan kepatuhan
pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional); e) meningkatkan kerja
sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan sanksi pelayanan publik
dan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal; f)
meningkatkan perluasan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g)
melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi serta pengembangan inovasi untuk
perbaikan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin
keberlangsungan dan peningkatan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional; h)
melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan Kementerian/Lembaga penyedia
data Peserta dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data Peserta
program Jaminan Kesehatan Nasional: dan i) melakukan kerja sama dengan
Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran Peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, j) melakukan interoperabilitas sistem
secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada
Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta
menyediakan data dan informasi melalui akses sistem informasi program Jaminan
Kesehatan Nasional kepada Dinas Kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan di
bidang kesehatan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, k) mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan
promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan
Nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, dan l) meningkatkan implementasi koordinasi antar-
penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik
Negara/swasta.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Para Gubernur untuk: a) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan
anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di
wilayahnya; b) memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan
kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu
kelengkapan dokumen pengurusan perizinan 6berusaha dan pelayanan public; c)
memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta
aktif program Jaminan Kesehatan Nasional); d) mendorong Peserta Pekerja
Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah
Provinsi untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah
Penyelenggara Negara; e) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah
dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; f) memastikan Bupati/Wali Kota
mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional; g) memastikan perencanaan, penganggaran dan
pembayaran kontribusi iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
sesuai kapasitas fiskal daerah; h) melakukan pengalokasian anggaran dan
pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian
anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; i)
memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan
bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan
anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, j)
memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan
karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak
perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
k)menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan
kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan: l) menjamin
ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta
sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan: m)
melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang
selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan n) meningkatkan pembinaan
dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Para Bupati/ Wali Kota untuk: a) menyusun dan menetapkan regulasi serta
mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional di wilayahnya; b) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya
terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional; c)
memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif
program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen
pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan public; d) mendorong Peserta
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja
Penerima Upah Penyelenggara Negara; e) memastikan seluruh pekerja termasuk
pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; f) melakukan
pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
g) melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran
bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; h) memastikan anggota dewan
komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota
keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; i) menjamin
ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan
Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium
alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan: j) menjamin ketersediaan sarana
dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang
kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehata;: dan k) melaksanakan
pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain
Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak
memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Instruksi Presiden atau
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 khusus untuk
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan
wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial
Nasional terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selanjutnya Instruksi
Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pendanaan untuk optimalisasi
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete