JADWAL PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE-13 TAHUN 2022
Kapan jadwal pencairan THR PNS PPPK dan gaji ke-13 PNS PPPK tahun 2022. Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Bagi Anda yang penasaran
tentang ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS
PPPK dan Pensiunan tahun 2022, sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah
atau PP Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
Kepada PNS PPPK dan Pensiunan. Ada baiknya untuk membaca kembali Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (PNS dan PPPK), Pensiunan,
Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 63, Pemerintah
memberikan Tunjangan Hari Raya dan GajiKetiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas
pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud
terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan
Anggota Polri termasuk:a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi
induknya; c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan d)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya
masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk: a)
Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; e) Hakim Ad hoc; f)
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala
atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris
atau dengan sebutan lain; dan/atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;g) Pimpinan . Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Dewan
Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i) Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan j) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pejabat Negara terdiri atas: a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c) Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan, kecuali Hakim Ad hoc; f)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g) Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Yudisial; i) Ketua dan Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri; k)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l) Gubernur dan Wakil Gubernur; m(
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n) Pejabat Negara lain
yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pensiunan terdiri atas: a)
Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan d)
Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan
Prajurit TNI termasuk: Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan Penerima
Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; dan Penerima Tunjangan
Pokok Anggota Polri, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
) Penerima Pensiun terdiri atas: a) Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari
PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas; b) Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak,
dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia; c) Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang
tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak; d) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit
TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia; e) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau
Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia; f) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak
dari Anggota Polri yang
Gugur/Tewas/Meninggal Dunia; g) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal
Dunia; h) Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang
Meninggal Dunia atau Tewas; i) Penerima
Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan j) Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan
tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangakan Penerima
Tunjangan terdiri atas: a). Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan
Janda/Duda dari Penerima; e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine; f) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h)
Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal
Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan
Anak; i) Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau
Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; !) Penerima
Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota
Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/
Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami
dan Anak; dan l) Penerima Tunjangan
Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan
termasuk: a) JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai
gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS; b)
JandalDuda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara
yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda
PNS; c) Warakawuri/Duda, Anak, atau
Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/
tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan d) Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun
Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga
Negara Indonesia; b) pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja; c) pendanaan belanja
pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d) diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi
secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun,Tunjangan
Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah
menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud
telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas;
atau b) telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga
Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
surat keputusan pengangkatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang
Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan
Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
dalam hal: a) sedang cuti di luar tanggungan negara; atau b) sedang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran
Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau
pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh
lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan
kepada Menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus
di lingkungan kementerian/lembaga; dan b)
Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator atau Pengawas, paling banyak
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat
yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan
Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi
Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi: Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi
Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut
yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
Turnjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen)
dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d)
tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a). pensiun
pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d. tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan
sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak
termasuk: a) tunjangan kinerja; b)
tunjangan kinerja daerah atau sebutan
lain; c) tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; d) insentif kinerja; e) insentif kerja; f) tunjangan pengelolaan arsip statis; g)
tunjangan bahaya, tunjangan resiko,
tunjangan kompensasi, atau tunjangan
lain yang sejenis; h) tunjangan pengamanan; i) tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru
dan dosen atau tunjangan kehormatan; j) tambahan
penghasilan bagi guru PNS; k) insentif
khusus; l) tunjangan khusus; m) tunjangan pengabdian; n) tunjangan
operasi pengamanan; o) tunjangan selisih penghasilan; p) tunjangan penghidupan
luar negeri; q) tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan r) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan
Tunjangan Hari Raya
dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam
hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat
dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan
ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun.
Gaji Ketiga Belas
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum
dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan
ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni.
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
.
Dalam hal Aparatur Negara
sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan
Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya
paling besar. Dalam hal Aparatur Negara
sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai
Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan
Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan
Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan,
menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan
Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara
sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan
Hari Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan b)
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya
sebagai Penerima Tunjangan. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a)
Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan b) Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. Dalam
hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya
yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b)
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Aparatur Negara
sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga
Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal
Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan
dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan
hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan,
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga
Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara
sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga
Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan b)
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan
sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga
Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan b) Gaji
Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,
Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Pensiun; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Anggaran yang diperlukan
untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: a) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi: PNS
dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat; PPPK yang bekeda pada instansi
pusat; Pejabat Negara selain Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; Prajurit TNI; Anggota Polri; Pensiunan; Penerima Pensiun; Penerima
Tunjangan; Wakil Menteri; Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi; Hakim Ad hoc; Pimpinan dan
Anggota Lembaga Nonstruktural; Pimpinan Badan Layanan Umum; Pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik; Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator;
atau Pengawas; Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bagi: PNS dan Calon PNS yang bekerja
pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan
Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota; Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; Pimpinan Badan Layanan Umum
Daerah; dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada
instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR PNS PPPK dan gaji
ke-13 PNS PPPK tahun 2022. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke
blog ini. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment