JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2022
ainamulyana.com Bagaimana Juknis Penulisan atau Pengisian Balngko Ijazah Tahun 2022 ? Bapak/Ibu guru, Kemendikbud telah merilis Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan atau pengiasan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam lampiran Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Untuk Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan atau Pengisian Balngko Ijazah Tahun 2022, berikut ini admin kutip beberapa penjelasan tentang Tata Cara Pengisian/penulisan Blangko Ijazah tahun 2022 berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut. a) Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. b) Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran. c) Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan. d) Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib. e) Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM. f) Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. g) Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. h) Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. i) Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. j) Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 selanjutnya terdapat penjelasn tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan atau Pengisian Balngko Ijazah Tahun 2022 tahun pelajaran 2021/2022 untuk laman depan dan laman belakang. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan antara lain sebagai berikut.
1)
Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
2)
Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
3)
Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
4)
Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5)
Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan Kota
Bandung.
6)
Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara
untuk Ijazah luar negeri.
7)
Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital
seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh
dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : BUDI DARMONO
8)
Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005
9)
Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
10)
Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan
yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
11)
Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk
Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik,
standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
12)
Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan
jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13)
Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk
Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah
luar negeri atau SILN. Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi
“Kab.”
14)
Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan
tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan
ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan
tanggal : 1 Juli 2022.
15)
Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan
menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM
yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga
memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan
tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
16)
Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17)
Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel
menyentuh pas foto.
Untuk memahami Juknis Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi belakkang, terlebih
dahulu silahkan amati blangko ijazah yang terlampir dalam Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang
blangko ijazah SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut.
1)
Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf elativ seluruhnya.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang sebelumnya.
2)
Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
3)
Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang
bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
4)
Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional
adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat
oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5)
Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
6)
Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk
satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan
bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat
menumpang penyelenggaraan UPK.
7)
Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
8)
Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh
sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian
Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan
untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100
dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
9)
Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
10)
Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara
lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan
untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten
Malang.
11)
Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan
ditulis dengan menggunakan huruf elativ di depan (tidak disingkat) sesuai
dengan Angka 12 halaman depan.
12)
Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala
satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai
negeri sipil diisi strip (-).
13)
Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.
Khusus Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK.
a.
Dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0”
atau 0 cm; left 0,79” atau 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
b.
Lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong dengan
ketebalan/gramatur yang elative sama.
c.
Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur
155 gram/m
d.
Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang Ijazah, sebagai berikut.
1)
Pilih jenis kompetensi keahlian.
2)
Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas
pada file tersebut adalah A4.
3)
Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur
kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
4)
Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
5)
Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
6)
Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7)
Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
8)
Daftar kompetensi keahlian SMK terlampir
Petunjuk
Teknis Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2022
1. Penggantian Blangko
Ijazah
a.
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru
dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan
penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
b.
Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar
Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait
untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara
Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani
oleh kepala satuan pendidikan.
2. Pemusnahan Blangko Ijazah
a.
Blangko Ijazah yang:
1)
mengalami kesalahan pengisian; dan/atau
2)
tidak terpakai, dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan
sesuai kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko
Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
b.
Khusus blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket
C Luar Negeri yang tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai
dengan berita acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan.
Direktorat terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag
Tata Usaha dan pihak kepolisian.
c.
Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang
tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1)
proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan
oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
2)
pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan
yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3)
Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling
lambat 31 Desember tahun berkenaan.
C. Penatausahaan Ijazah
1.
Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan
baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan,
pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan
dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.
2.
Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan Ijazah SILN, Paket A Luar
Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri melalui pencatatan dan penyimpanan
baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan,
pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan
dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.
Agar bisa memahai dengan utuh Juknis Penulisan atau Pengisian Balngko Ijazah Tahun 2022, silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022, melalu salinan dokumen atau link yang tersedia di bawah ini.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Penulisan atau Pengisian Balngko Ijazah Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment