KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55/O/2022 TENTANG PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
ainamulyana.com. Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 55/O/2022 Tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan Menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Peta Proses Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Peta Proses Bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a. peta proses; b. peta
subproses; c. peta relasi; dan d. peta lintas fungsi.
Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek Nomor 55/O/2022 Tentang
Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan
Peta proses sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a memuat seluruh kegiatan
yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdiri
atas:
a.
Proses utama merupakan proses yang menciptakan aliran nilai utama dan memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.
berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal;
2.
berpengaruh langsung terhadap keberhasilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi; dan
3.
memberikan respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna.
b.
Proses pendukung merupakan proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem
dan memastikan proses utama berjalan dengan baik, serta memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1.
memenuhi kebutuhan pengguna internal; dan
2.
memberikan dukungan atas aktivitas pada proses utama.
c.
Proses sumber daya merupakan proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses
utama namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan. Proses sumber
daya memiliki kriteria yang memungkinkan aktivitas pada semua proses berjalan dengan
baik dan optimal.
Diktum KEEMPAT : Peta
subproses sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b merupakan penjabaran dari
peta proses yang menjelaskan proses-proses yang lebih spesifik sebagai bagian dari
proses besar yang tergambar dalam peta proses.
Diktum KELIMA : Peta relasi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan peta yang menggambarkan
dan menunjukan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada
Peta Proses Bisnis.
Diktum KEENAM : Peta lintas fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d merupakan peta yang menggambarkan
rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu
proses kerja.
Diktum KETUJUH Kepmendikbud ristek Nomor 55/O/2022 Tentang
Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan
Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman penyusunan: a) Peta Proses Bisnis setiap
unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan b) Prosedur Operasional Standar
Administrasi Pemerintah (POS AP).
Diktum KEDELAPAN : Peta Proses
Bisnis unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan oleh pemimpin unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Diktum KESEMBILAN : Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 154/P/2018 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
doanload salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Kepmendikbud Nomor
55/O/2022 Tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 55/O/2022 Tentang Peta
Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 55/O/2022 Tentang Peta
Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment