KEPUTUSAN KEPALA BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN PADA KURIKULUM MERDEKA

Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka


ainamulyana.com Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

 

Dasar hokum diterbitkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161); 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169); 8) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

  

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Diktum KETIGA Keputusan 
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Capaian Pembelajaran sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.

 

Diktum KENAM Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku: Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETUJUH Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka melalui salinan dokumen yang eterdapat di bawah ini

 

Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita dan informasi terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com





= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter