PERMEN KP NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2022
ainamulyana.com Berdasarkan Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan
Perikanan Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan sebagai
pedoman untuk Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.
Petunjuk operasional pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan
ditetapkan dengan tujuan: a) menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan
pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan; b) menjamin
terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu: membangun kedaulatan
dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; menerapkan prinsip-prinsip
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, berdaya saing,
dan berkelanjutan; dan meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi dalam menjaga
keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan; c) terlaksananya koordinasi antara Kementerian
dengan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dalam penggunaan DAK Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan; d) meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK
Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, serta menyinergikan kegiatan yang dibiayai
DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e) meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang kelautan dan perikanan dalam
rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan f) meningkatkan koordinasi
antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK Fisik
Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, bahwa Pengelolaan
DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan kriteria teknis
bidang kelautan dan perikanan. Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan
meliputi:
a. DAK Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan provinsi:
1.
sentra produksi kelautan dan perikanan;
2.
lokasi major project;
3.
masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) dan telah
melaksanakan proses penyerahan personil sarana dan prasarana serta dokumen
(P3D);
4.
status/penetapan kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil;
5.
tingkat kerawanan illegal unreported unregulated (IUU) fishing;
6.
provinsi berciri kepulauan; dan/atau
7.
memiliki peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K).
b. DAK Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan kabupaten/kota:
1.
sentra produksi perikanan tangkap dan budidaya, serta produksi olahan
perikanan;
2.
jumlah masyarakat kelautan dan perikanan (nelayan, pembudi daya ikan, kelompok
pengolah perikanan, dan pemasar hasil perikanan); dan/atau
3.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).
Kriteria teknis bidang kelautan
dan perikanan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik
Bidang Kelautan dan Perikanan oleh pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal atau Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun
Anggaran 2022, menyatakan bahwa Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan
diprioritaskan untuk:
a.
peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, garam, dan pengolah hasil
perikanan;
b.
pengelolaan kawasan konservasi;
c.
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
d.
pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan.
Kegiatan DAK Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a.
DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan
b.
DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan provinsi mencakup menu:
a.
pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan UPTD
Provinsi;
b.
pembangunan/rehabilitasi unit perbenihan UPTD Provinsi;
c.
pengadaan sarana dan prasarana garam rakyat; dan
d.
pengadaan sarana dan prasarana pengawasan dan kawasan konservasi.
Ketentuan mengenai menu dan
rincian kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan atau Permen KP
Nomor 1 Tahun 2022 ini.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan kabupaten/kota mencakup menu:
a.
pembangunan/rehabilitasi unit perbenihan UPTD kabupaten/kota;
b.
pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudi daya ikan kecil;
c.
pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha nelayan kecil; dan
d.
rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan.
Ketentuan mengenai rincian
kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan atau Permen KP
Nomor 1 Tahun 2022 ini.
Pemerintah Daerah melakukan persiapan
teknis dengan menyusun usulan rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan harus
ditandatangani oleh Kepala Daerah. Usulan rencana kegiatan paling sedikit
memuat:
a.
menu kegiatan;
b.
rincian kegiatan;
c.
lokasi kegiatan;
d.
rincian pendanaan kegiatan (volume, harga satuan, kebutuhan pendanaan); dan
e.
metode pelaksanaan kegiatan.
Usulan rencana kegiatan selanjutnya
dimasukkan dalam aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran
(Krisna) DAK. Usulan rencana kegiatan dilakukan penilaian awal oleh Sekretariat
Jenderal dan direktorat jenderal kelautan dan perikanan kementerian atau badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional. Usulan rencana kegiatan yang telah mendapatkan penilaian awal dilakukan
sinkronisasi dan harmonisasi dengan Sekretariat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I
terkait untuk mendapatkan persetujuan. Usulan rencana kegiatan yang telah disetujui
selanjutnya ditetapkan menjadi dokumen rencana kegiatan dengan ditandatangani oleh
pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal yang ditunjuk dan kepala Dinas
Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota pada aplikasi Krisna DAK. Sinkronisasi dan
harmonisasi dilakukan dalam rangka kesesuaian output dengan prioritas nasional.
Kepala Daerah dapat mengajukan
usulan perubahan atas rencana kegiatan sebanyak 1 (satu) kali, paling lambat
minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan yang sifatnya hanya untuk
optimalisasi hasil kontrak kegiatan yang terealisasi. Usulan perubahan berlaku untuk
sisa anggaran dari kontrak pada tahun berjalan dengan penambahan volume
kegiatan. Perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan
provinsi dan kabupaten/kota harus sesuai dengan menu kegiatan yang telah
ditetapkan. Kepala Daerah wajib menyampaikan usulan perubahan rencana kegiatan DAK
Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Kementerian. Perubahan rencana kegiatan
disampaikan kepada Sekretariat Jenderal dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon
I terkait sesuai dengan menu kegiatan.
Persyaratan dan mekanisme perubahan
rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Juga dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal atau Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun
Anggaran 2022, bahwa DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan digunakan
untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai dengan rencana
kegiatan. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui, pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dapat digunakan
untuk mendanai kegiatan penunjang, paling banyak 5% (lima persen) dari pagu
alokasi per daerah. Kegiatan penunjang meliputi: a) desain perencanaan untuk
kegiatan kontraktual; b) biaya tender; c) jasa pendamping/fasilitator non-aparatur
sipil negara (ASN) kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang
dilakukan secara swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e)
penyelenggaraan rapat koordinasi pemerintah daerah; dan/atau f) perjalanan dinas
ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan
Selengkapnya silahkn
download dan bacaPeraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan
Perikanan Tahun Anggaran 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KP Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal atau Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun
Anggaran 2022, menyatakan Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui lamn
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete