PERMENKES (PMK) NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi: a) membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan; dan b) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Menteri
dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Kementerian
Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan,
dan tenaga kesehatan; b) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Kesehatan; c) pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Kesehatan; d) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kesehatan; e) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Kesehatan di daerah; f) pelaksanaan perumusan dan pemberian
rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan g) pelaksanaan dukungan yang
bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
(PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, bahwa Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat
Jenderal; b) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c) Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d) Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan; e) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f) Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan; g) Inspektorat Jenderal; h) Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan; i) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j) Staf Ahli
Bidang Teknologi Kesehatan; k) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; l) Staf Ahli
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan; m) Pusat Data dan Teknologi
Informasi; n) Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan; o) Pusat Krisis Kesehatan; p)
Pusat Kesehatan Haji; dan q) Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara Kementerian Kesehatan.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Sekretariat Jenderal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Jenderal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Dalam
melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) koordinasi
kegiatan Kementerian Kesehatan; b) koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian Kesehatan; c) pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan; d)
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e) koordinasi dan
penyusunan peraturan perundang -undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f) penyelenggaraan
pengelolaan barang milik negara; g) penyelenggaraan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan
organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a) Biro Perencanaan dan Anggaran;
b) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c) Biro Hukum; d) Biro Organisasi dan
Sumber Daya Manusia; e) Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik; f) Biro Pengadaan
Barang dan Jasa; dan g) Biro Umum.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan bahwa
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan
fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; b)
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; c) penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan
masyarakat; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
kesehatan masyarakat; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan
kesehatan masyarakat; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; c) Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan anak; d) Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia; e) Direktorat Kesehatan Jiwa; dan f) Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
(PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Dalam
melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung,
surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; b) pelaksanaan
kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalia n penyakit tidak menular,
penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan
kesehatan, dan penyehatan lingkungan; c) penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,
penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan
kesehatan, dan penyehatan lingkungan; d) pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit
menular langsung dan tidak lan gsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan,
dan penyehatan lingkungan; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak
langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; f)
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Menteri.
Susunan
organisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri
atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Tidak Menular; c) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular; d) Direktorat Pengelolaan Imunisasi; e) Direktorat Surveilans
dan Kekarantinaan Kesehatan; dan f) Direktorat Penyehatan Lingkungan.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur
Jenderal. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. Dalam
melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan
fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas
pelayanan kesehatan; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan
fasilitas pelayanan kesehatan; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; d) pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas
pelayanan kesehatan; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan
dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; f) pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Susunan
organisasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal; b) Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan; c) Direktorat
Pelayanan Kesehatan Primer; d) Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan; e) Direktorat
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan f) Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan. Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
(PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan bahwa Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kefarmasian
dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal
Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. Dalam melaksanakan tugas,
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan
kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan
kefarmasian; b) pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan
alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan
kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; c) penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan
pelayanan kefarmasian; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi
dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; e) pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan
kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; f) pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan
organisasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal; b) Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; c)
Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian; d) Direktorat Pengelolaan dan
Pelayanan Kefarmasian; e) Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan;
dan f) Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Berdasakan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di
bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi,
penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan
tenaga kesehatan; b) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan,
pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian
kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kesehatan; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi,
penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan
tenaga kesehatan; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan
kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian
kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kesehatan; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan
kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian
kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kesehatan; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan
organisasi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal; b) Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan; c) Direktorat
Penyediaan Tenaga Kesehatan; d) Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; e) Direktorat
Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan; dan f) Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
Tenaga Kesehatan.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh
Inspektur Jenderal. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan; b) pelaksanaan
pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c) pelaksanaan pengawasan untuk
tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d) penyusunan laporan hasil pengawasan
di lingkungan Kementerian Kesehatan; e) pelaksanaan administrasi Inspektorat
Jenderal; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan
organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas: a) Sekretariat Inspektorat
Jenderal; b) Inspektorat I; c) Inspektorat II; d) Inspektorat III; e) Inspektorat
IV; dan f) Inspektorat Investigasi.
.
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan
Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan. Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi
kebijakan pembangunan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis
penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; b) pelaksanaan analisis dan
pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; c) pelaksanaan integrasi
dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan; d) evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; e) pelaksanaan
administrasi Badan; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat
Badan; b) Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan; c) Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; d) Pusat Kebijakan Pembiayaan dan
Desentralisasi Kesehatan; dan e) Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi
Kesehatan.
Staf
Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf Ahli terdiri atas:
a) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; b) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
c) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan d) Staf Ahli Bidang Politik dan
Globalisasi Kesehatan.
Pusat
Data Dan Teknologi Informasi. Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan
unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala
Pusat. Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan teknologi informasi.
Pusat
Sistem Dan Strategi Kesehatan. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan merupakan
unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan dipimpin oleh Kepala
Pusat. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan
analisis, harmonisasi, dan sinergi strategi dan sistem kesehatan.
Pusat
Krisis Kesehatan. Pusat Krisis Kesehatan merupakan unsur pendukung yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat
Krisis Kesehatan dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Krisis Kesehatan mempunyai
tugas melaksanakan penanggulangan krisis kesehatan.
Pusat
Kesehatan Haji. Pusat Kesehatan Haji merupakan unsur pendukung yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat
Kesehatan Haji dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan kesehatan haji.
Pusat
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan. Pusat
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan merupakan
unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan mempunyai tugas
melaksanakan pengem bangan kompetensi aparatur sipil negara Kementerian
Kesehatan.
Kelompok
Jabatan Fungsional. Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi. Pemberian penugasan kepada kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh
masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban
kerja serta permasalahan yang dihadapi. Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan
secara kelompok, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengangkat ketua
kelompok kerja dan/atau anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit
Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. Organisasi dan
tata kerja Unit Pelaksana Teknis dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
Link
download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
(PMK) Nomor 5 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete