PERMENKES (PMK) NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi: a) membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan; dan b) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan; b) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; c) pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; d) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; e) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; f) pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan g) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, bahwa Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat Jenderal; b) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; g) Inspektorat Jenderal; h) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; l) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan; m) Pusat Data dan Teknologi Informasi; n) Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan; o) Pusat Krisis Kesehatan; p) Pusat Kesehatan Haji; dan q) Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Jenderal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan; b) koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan; c) pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan; d) pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e) koordinasi dan penyusunan peraturan perundang -undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f) penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara; g) penyelenggaraan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a) Biro Perencanaan dan Anggaran; b) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c) Biro Hukum; d) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; e) Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik; f) Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan g) Biro Umum.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan bahwa Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; b) pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; c) Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan anak; d) Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia; e) Direktorat Kesehatan Jiwa; dan f) Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalia n penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak lan gsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; c) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; d) Direktorat Pengelolaan Imunisasi; e) Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan; dan f) Direktorat Penyehatan Lingkungan.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan; c) Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer; d) Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan; e) Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan f) Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan. Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan bahwa Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; b) pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; c) Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian; d) Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian; e) Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan; dan f) Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Berdasakan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; b) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal; b) Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan; c) Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan; d) Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; e) Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan; dan f) Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan; b) pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan; e) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas: a) Sekretariat Inspektorat Jenderal; b) Inspektorat I; c) Inspektorat II; d) Inspektorat III; e) Inspektorat IV; dan f) Inspektorat Investigasi.

.

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; b) pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; c) pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan; d) evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan; e) pelaksanaan administrasi Badan; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan organisasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri atas: a) Sekretariat Badan; b) Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan; c) Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; d) Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan; dan e) Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan.

 

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf Ahli terdiri atas: a) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; b) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; c) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan d) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

 

Pusat Data Dan Teknologi Informasi. Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi.

 

Pusat Sistem Dan Strategi Kesehatan. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi strategi dan sistem kesehatan.

 

Pusat Krisis Kesehatan. Pusat Krisis Kesehatan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Krisis Kesehatan dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan krisis kesehatan.

 

Pusat Kesehatan Haji. Pusat Kesehatan Haji merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Kesehatan Haji dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kesehatan haji.

 

Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengem bangan kompetensi aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan.

 

Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Pemberian penugasan kepada kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan/atau anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

 

Link download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter