PERMENPAN RB NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
ainamulyana.com Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Entomolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan populasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan penularan penyakit pada manusia.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan bahwa Entomolog Kesehatan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang
pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Entomolog Kesehatan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog
Kesehatan. Kedudukan Entomolog Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan
Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori
keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: Entomolog
Kesehatan Terampil; Entomolog Kesehatan Mahir; dan Entomolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Entomolog Kesehatan Ahli
Pertama; b) Entomolog Kesehatan Ahli Muda; c) Entomolog Kesehatan Ahli Madya;
dan d) Entomolog Kesehatan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Entomolog
Kesehatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 T ini.
Tugas Jabatan Fungsional Entomolog
Kesehatan menurut Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog
Kesehatan adalah melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka
kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang
terdiri atas sub-unsur: a) perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang
pembawa penyakit; b) survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c) investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; d) intervensi
vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; e) uji kerentanan/resistensi dan efikasi
di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; f) perumusan program
di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan g) pengembangan
teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 68 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui
laman ainamulyana.com
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete