PERMENPORA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA
ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga, yang dimaksud Indeks Pembangunan Olahraga atau Sport Development Index yang selanjutnya disingkat SDI adalah indeks gabungan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan keolahragaan.
Ditegaskan dalam Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga bahwa pedoman pengukuran SDI
dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menilai
kemajuan pembangunan keolahragaan secara ilmiah dan terstandar. pedoman
pengukuran SDI bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan
keolahragaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
SDI memiliki fungsi sebagai:
a) indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas sektor mengenai
kemajuan pembangunan keolahragaan; b) pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu
yang memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi
masyarakat, kelompok olahraga, dan pemangku kepentingan; c) instrumen evaluasi yang
menyediakan seperangkat informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang dapat dibandingkan
antarwaktu dan antarwilayah serta menunjukkan dampak keberhasilan; dan d) salah
satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam menyusun program dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan efektif.
Ditegaskan Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga dalam bahwa SDI disusun
berdasarkan prinsip: a) tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas,
partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; dan b) nondiskriminatif,
yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal
kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis atau faktor lainnya.
SDI meliputi 9 (sembilan)
dimensi dasar sebagai berikut: a) sumber daya manusia olahraga; b) ruang
terbuka; c) literasi fisik; d) partisipasi; e) kebugaran; f) perkembangan
personal; g) kesehatan; h) ekonomi; dan i. performa.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga bahwa
pengukuran SDI dilaksanakan oleh Kementerian yang dikoordinasikan oleh unit kerja
di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang pembudayaan
olahraga atau unit kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pengukuran SDI dilakukan
untuk kepentingan nasional. Dalam melakukan pengukuran SDI, Kementerian berkoordinasi
dengan: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri; c) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; d) badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik; e) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
dan/atau f) instansi pemerintah terkait lainnya.
Hasil pengukuran SDI yang dilaksanakan
oleh Kementerian ditetapkan oleh Menteri. Pengukuran SDI sebagaimana dimaksud dilaksanakan
dengan mengacu pada pedoman pengukuran SDI sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menurut Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks
Pembangunan Olahraga, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian kemajuan pembangunan keolahragaan di daerah
melalui pengukuran SDI secara mandiri. Pengukuran SDI dilaksanakan oleh dilaksanakan
oleh perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang olahraga yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan/atau
daerah Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pengukuran SDI, perangkat daerah Provinsi
dan/atau perangkat daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: a) Kementerian; b)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c) badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik di daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; d) badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan/atau e) perangkat daerah lainnya. Pengukuran
SDI sebagaimana dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman pengukuran SDI
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Anda sendang membaca Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahragayang berada dilaman ainamulyana.com
Pengukuran SDI dilaporkan
oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi
di bidang pembudayaan olahraga atau pimpinan unit kerja lain yang ditunjuk
kepada Menteri. Hasil pengukuran SDI yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat
daerah Provinsi dilaporkan kepada Gubernur. Gubernur melaporkan hasil
pengukuran SDI kepada Menteri. Hasil pengukuran SDI yang dilakukan secara
mandiri oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota melaporkan hasil pengukuran SDI kepada Gubernur.
Pendanaan yang diperlukan
dalam pengukuran SDI bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara;
b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks
Pembangunan Olahraga melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete