PERMENTAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2022
ainamulyana.com Berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
a) pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya
sendiri sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan,
aksesibilitas, pemanfaatan, dan pendapatan; b) pemutakhiran data komoditas
strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan
oleh petugas admin BPP melalui aplikasi daring
dan/ atau luring dalam
upaya menyediakan data pertanian yang
cepat dan akurat serta peningkatan
kapasitas penyuluh dan petani melalui Pelatihan Tematik; dan c) memfasilitasi
pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Dinyatakan dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis
(Petunjuk Teknis) DAK Nonfisik Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan: a) P2L (Pekarangan Pangan
Lestari); b) biaya operasional BPP (Balai Penyuluhan Pertanian); dan c) biaya operasional Puskeswan, di daerah
kabupaten/kota.
Dalam rangka persiapan
teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan, Dinas
menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling sedikit memuat: a) rincian dan lokasi kegiatan; b) target
keluaran (output) kegiatan; c) rincian pendanaan kegiatan; dan d) metode
pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian dibahas oleh Dinas
setelah berkoordinasi dengan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah untuk
mendapatkan persetujuan dan
penetapan Kemen terian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permentan Nomor 1 Tahun
2022 ini.
Anda sendang membaca Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang berada di laman ainamulyana.com
Dinas dapat mengajukan
usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang
telah disetujui oleh kementerian/ lembaga. Usulan perubahan atas Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesua1 kontrak
kegiatan yang terealisasi; dan/
atau b) perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian. Usulan perubahan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian disampaikan
oleh Kepala Dinas kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi ketahanan
pangan, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian,
dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
Ditegaskan dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 bahwa Kegiatan
P2L (Pekarangan Pangan Lestari) dilaksanakan melalui tahap penumbuhan dan tahap
pengembangan. Tahap penumbuhan terdiri atas: a) pengadaan sarana pembibitan; b)
demplot; c) kegiatan pertanaman; d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional P2L
meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan
pelaporan.
Sedangkan tahap pengembangan
terdiri atas: a) pengembangan sarana pembibitan; b) pengembangan demplot; c) pengembangan pertanaman; d) penanganan pascapanen; dan e) operasional
P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan
pelaporan.
Pelaksana kegiatan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L tahap penumbuhan wajib
melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas: a) kelompok
penerima; b) desa/kelurahan, kecamatan, dan
kabupaten/ kota; c) titik koordinat; d) sumber dana; dan e) tahun anggaran.
Adapun biaya
operasional BPP dilaksanakan pada bidang
penyuluhan pertanian meliputi paket data penyuluhan pertanian dan Pelatihan
Tematik. Sedangkan Biaya operasional
Puskeswan dilaksanakan pada bidang
kesehatan hewan meliputi: a) pembelian obat ternak; b) operasional petugas
pelapor sistem informasi kesehatan hewan nasional (Sikhnas); c) operasional
pelayanan kesehatan hewan; d) koordinasi operasional petugas kesehatan hewan;
dan e) pengiriman dan pengujian sampel
ke laboratorium kesehatan hewan/balai besar veteriner / balai veteriner. Kegiatan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permentan Nomor 1 Tahun 2022
ini. Dan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permentan Nomor 1 Tahun 2022 ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentani Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Tahun Anggaran 2022 bahwa Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota. Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian di daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan biaya
operasional BPP yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di
daerah kabupaten/kota dan biaya operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui
Swakelola. Adapun Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme
penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini,
Link download Permentan Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita terbaru
lainnnya melalui laman ainamulyana.com.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete