PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ainamulyana.com Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan. Adapun besaran
Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ini, yakni sebagai berikut
Ditegaskan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bahwa
Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi: a)
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Turnjangan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tata cara pembayaran
dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ini
mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Semoga
ada manfaatnya. Dapatkan berita dan informasi lainnya melalui laman
ainamulyana.com
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete