PMK ATAU PERMENKES NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022
ainamulyana.com Berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Selanjutnya PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, menyatakan
bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a) BOK; b) jaminan
persalinan; dan c) pelayanan kesehatan bergerak. BOK meliputi BOK provinsi; BOK
kabupaten/kota; BOK Puskesmas; dan BOK stunting .
Jaminan persalinan diarahkan
untuk mendukung program kesehatan ibu dan anak yang meliputi: a) rujukan
persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/atau sewa alat transportasi);
dan b) sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran. Pelayanan kesehatan
bergerak diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak di kawasan
terpencil dan/atau sangat terpencil yang meliputi: a) pelayanan kesehatan dasar
dan spesialistik; b) pemberdayaan masyarakat; dan c) peningkatan pengetahuan
dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training.
BOK provinsi diarahkan untuk
mendukung: a) operasional fungsi rujukan UKM tersier; b) penguatan mutu dan akreditasi
laboratorium kesehatan; c) distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis
pakai. Operasional fungsi rujukan UKM tersier meliputi: upaya penurunan angka
kematian ibu dan angka kematian bayi; upaya percepatan perbaikan gizi
masyarakat; upaya gerakan masyarakat hidup sehat; upaya deteksi dini, preventif,
dan respons penyakit; akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;
dan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penguatan mutu dan
akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi: workshop penguatan
akreditasi laboratorium kesehatan daerah; pembinaan mutu dan akreditasi
laboratorium kesehatan daerah; pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan
daerah; dan survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah. Distribusi obat,
vaksin dan bahan medis habis pakai dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi
farmasi provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bahwa BOK kabupaten/kota diarahkan untuk mendukung: a) operasional fungsi rujukan UKM sekunder; b) penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; c) distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai ; dan d) akreditasi Puskesmas. Operasional fungsi rujukan UKM sekunder meliputi: upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat; upaya gerakan masyarakat hidup sehat; upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; upaya kesehatan lanjut usia; upaya penyehatan lingkungan; dan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penguatan mutu dan
akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi: workshop penguatan
akreditasi laboratorium kesehatan daerah; pembinaan mutu dan akreditasi
laboratorium kesehatan daerah; pemantap an mutu eksternal laboratorium
kesehatan daerah; dan survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah. Distribusi
obat, vaksin dan bahan medis habis pakai dimanfaatkan untuk biaya distribusi
dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas. Akreditasi Puskesmas dimanfaatkan
untuk survei akreditasi perdana dan re-akreditasi.
BOK Puskesmas diarahkan
untuk mendukung operasional UKM primer. BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung
operasional, yang meliputi: upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian
bayi; upaya perbaikan gizi masyarakat; upaya gerakan masyarakat hidup sehat; upaya
deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; sanitasi total berbasis
masyarakat desa/ kelurahan prioritas; dukungan operasional UKM tim nusantara
sehat; penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja; akselerasi program indonesia
sehat dengan pendekatan keluarga; fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3); upaya
kesehatan lanjut usia; dan upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
BOK stunting diarahkan untuk
mendukung konvergensi lintas program/lintas sektor terkait stunting. BOK
stunting diarahkan untuk mendukung program penurunan stunting, yang meliputi: penyusunan
regulasi daerah terkait stunting; pemetaan dan analisis situasi program
stunting; pelaksanaan rembuk stunting; pembinaan kader pembangunan manusia; pengukuran
dan publikasi stunting; pencatatan dan pelaporan; dan Reviu kinerja tahunan aksi
integrasi stunting.
Pemanfaatan BOK provinsi,
BOK kabupaten/kota dan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh
lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM
primer. Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/ kota, dan BOK Puskesmas untuk
UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari
masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.
DAK Nonfisik bidang kesehatan
untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan diatur dengan peraturan
badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.
Pengelolaan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan di daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan kegiatan; pelaporan
; dan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis
dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan melalui aplikasi e-renggar. Penyusunan rencana kegiatan, mengacu pada
rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun
oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana
kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan dan rincian pendanaan menu
kegiatan.
Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian
Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan
Maret tahun anggaran berjalan. Usulan perubahan rencana kegiatan diajukan
dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah;
b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala
daerah; c) telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas
Kesehatan Daerah provinsi atau kepala Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota;
dan d. data pendukung lainnya.
Dalam rangka persiapan
teknis, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam
APBD dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang ditetapkan
oleh Menteri. Dalam menetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan,
Menteri mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari
Kementerian Kesehatan.
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK
atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bisa diakses disini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui
laman ainamulyana.com.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete