PMK ATAU PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
ainamulaya.com PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ini dilatarbelakangi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat mengamanahkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat merupakan
penjabaran secara teknis
hal-hal yang berkenaan
dengan pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis
pelayanan keperawatan. Pengelolaan
administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan tersebut meliputi kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan,
pangkat dan golongan ruang, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Perawat
, uraian
kegiatan jabatan fungsional Perawat ,
butir kegiatan, definisi operasional butir kegiatan, bukti kegiatan,
kualitas hasil kerja, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, tim
penilai angka kredit, kebutuhan angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dan kenaikan pangkat/jenjang jabatan.
PMK
atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Perawat ini bertujuan
untuk: 1) memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar
memiliki pengertian dan pemahaman yang sama
mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; 2) memperjelas butir
kegiatan; 3) mempermudah tim penilai
dalam melakukan penilaian angka kredit; dan 4)
mempermudah perhitungan formasi.
Jabatan Fungsional
Perawat berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang
Pelayanan Keperawatan pada
Fasyankes di lingkungan Instansi
Pemerintah. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Formasi
Perawat ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang
meliputi Asuhan Keperawatan dan pengelolaan
keperawatan. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat
dengan kategori Keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perawat Terampil , meliputi :
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2) Pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Perawat Mahir, meliputi :
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Perawat Penyelia,meliputi
:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan;
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Perawat dengan kategori
Keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama:
1) Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
c. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
d. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Perawat yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan,
dengan sub unsur kegiatan meliputi:
1. Asuhan Keperawatan
Asuhan
Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat
dengan klien dan lingkungannya
untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat
dirinya.
2. Pengelolaan
Keperawatan
Pengelolaan
Pelayanan Keperawatan adalah rangkaian kegiatan Perawat dalam mengelola
Pelayanan Keperawatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
ketenagaan, pengarahan, pengendalian, dan pemantauan.
Selain unsur dan sub unsur, dalam Jabatan Fungsional Perawat juga dinilai
angka kredit untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang.
1.
Pengembangan Profesi meliputi
berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai pejabat fungsional perawat
guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Pengembangan Profesi di dapatkan melalui kegiatan berikut:
a. Memperoleh ijasah/gelar pendidikan formal
keperawatan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan .
b. Pembuatan Karya T ulis/Karya Ilmiah di
bidang Pelayanan Keperawatan. Karya
tulis bidang pelayanan keperawatan
adalah hasil pemikiran atau gagasan seseorang yang dituangkan dalam tulisan
yang menyajikan fakta, fenomena dan solusi mengenai suatu masalah yang
diangkat.
c. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelayanan keperawatan, terdiri
atas:
1) Menerjemahkan/m enyadur buku atau karya
ilmiah di bidang pelayanan keperawatan yang dipublikasikan, adalah pengubahan
karya ilmiah keperawatan/kesehatan dari suatu bentuk ke dalam bentuk lain atau
pengubahan dari suatu bahasa sumber ke dalam bahasa penerima atau bahasa
sasaran. Yang dimaksud dengan bentuk bahasa ialah kata, frase, klausa,
paragraf, dan lain-lain, baik lisan maupun tulisan. Penerjemahan merupakan
proses, cara, perbuatan
menerjemahkan pengalih bahasaan.
Menerjemahkan dapat dilakukan dengan menjelaskan isi Terjemahan/Saduran atau menuangkan dengan b ahasa dan ide penerjemah untuk memperjelas isi Saduran/Terjemahan.
d. Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/
petunjuk teknis di bidang pelayanan
keperawatan adalah membuat atau ikut terlibat dalam penyusunan buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang
pelayanan keperawatan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan sebagai Tim
Penyusun.. Bukti Fisik : buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis/SPO Pelayanan disertai SK Tim Penyusun.
e. Pengembangan kompetensi di bidang
pelayanan keperawatan adalah kegiatan peningkatan dan pengembangan
kompetensi seorang perawat dalam bentuk
pelatihan klasikal dan/atau non klasikal.
2. Penunjang Kegiatan Analisis dan Pelayanan
Keperawatan
Penunjang
Kegiatan Analisis dan Pelayanan Keperawatan adalah kegiatan
yang dapat dilaksanakan oleh seorang perawat diluar tugas
pokoknya, sesuai kompetensinya .
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen lengkap tentang Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat silahkan akses
Naskah Asli Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda. Dapatkan berita dan informs terbaru
lainnya melalui laman ainamulaya.com
No comments
Post a Comment