PMK ATAU PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat


ainamulaya.com PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ini dilatarbelakangi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  35  Tahun  2019  tentang Jabatan Fungsional  Perawat mengamanahkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. 

 

Petunjuk  teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat   merupakan  penjabaran secara teknis   hal-hal  yang  berkenaan  dengan pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis pelayanan  keperawatan. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan tersebut meliputi kedudukan,  tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Perawat ,  uraian  kegiatan  jabatan fungsional  Perawat ,  butir kegiatan, definisi operasional butir kegiatan, bukti kegiatan, kualitas hasil kerja, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, tim penilai angka kredit,  kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dan kenaikan pangkat/jenjang jabatan.

 

PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ini  bertujuan untuk: 1) memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama  mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; 2) memperjelas butir kegiatan; 3)  mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan 4)   mempermudah perhitungan formasi.

 

Jabatan Fungsional Perawat  berkedudukan  sebagai   pelaksana   teknis fungsional  di bidang  Pelayanan  Keperawatan  pada  Fasyankes   di lingkungan  Instansi  Pemerintah. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.  Formasi  Perawat ditetapkan   dalam peta jabatan berdasarkan  analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan   analisis beban kerja dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.

 

Tugas  Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat yaitu  melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi Asuhan Keperawatan  dan pengelolaan keperawatan. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional  Perawat   dengan kategori Keterampilan terdiri atas: 

a.   Jabatan Fungsional Perawat  Terampil , meliputi :

1)   Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

2)   Pangkat  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b.   Jabatan Fungsional Perawat  Mahir, meliputi :

1)   Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2)   Pangkat Penata  Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c.   Jabatan Fungsional Perawat Penyelia,meliputi :

1)   Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan;

2)   Pangkat Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  dengan kategori Keahlian terdiri atas:

a.   Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama:

1)   Pangkat  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

b.   Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda:

1)   Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2)   Pangkat Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d; dan

c.   Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya: 

1)   Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 

2)   Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3)   Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d.   Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama: 

1)   Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2)   Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub unsur kegiatan meliputi:

1.   Asuhan Keperawatan

Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat  dengan   klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan   kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

2.   Pengelolaan  Keperawatan

Pengelolaan Pelayanan Keperawatan adalah rangkaian kegiatan Perawat dalam mengelola Pelayanan Keperawatan  mulai  dari perencanaan, pengorganisasian, ketenagaan, pengarahan, pengendalian, dan pemantauan.

 

Selain   unsur dan sub unsur,  dalam Jabatan Fungsional Perawat juga dinilai angka kredit untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang.  

1.   Pengembangan  Profesi meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai  pejabat fungsional  perawat  guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya  sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Pengembangan Profesi di dapatkan melalui kegiatan berikut:

a.   Memperoleh ijasah/gelar pendidikan formal keperawatan  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .

b.   Pembuatan Karya T ulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan.  Karya tulis bidang  pelayanan keperawatan adalah hasil pemikiran atau gagasan seseorang yang dituangkan dalam tulisan yang menyajikan fakta, fenomena dan solusi mengenai suatu masalah yang diangkat.

c.   Penerjemahan/penyaduran buku dan  bahan-bahan lain   di bidang pelayanan keperawatan, terdiri atas: 

1)    Menerjemahkan/m enyadur buku atau karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan yang dipublikasikan, adalah pengubahan karya ilmiah keperawatan/kesehatan dari suatu bentuk ke dalam bentuk lain atau pengubahan dari suatu bahasa sumber ke dalam bahasa penerima atau bahasa sasaran. Yang dimaksud dengan bentuk bahasa ialah kata, frase, klausa, paragraf, dan lain-lain, baik lisan maupun tulisan. Penerjemahan merupakan proses, cara, perbuatan  menerjemahkan  pengalih bahasaan. Menerjemahkan dapat dilakukan dengan menjelaskan isi  Terjemahan/Saduran  atau menuangkan dengan  b ahasa dan ide penerjemah  untuk memperjelas isi Saduran/Terjemahan.

d.   Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang  pelayanan keperawatan adalah membuat atau ikut terlibat dalam penyusunan buku standar/pedoman/petunjuk  pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan keperawatan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan sebagai Tim Penyusun.. Bukti Fisik  :  buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/SPO Pelayanan disertai SK Tim Penyusun.

e.   Pengembangan kompetensi di  bidang  pelayanan keperawatan adalah kegiatan peningkatan dan pengembangan kompetensi seorang perawat dalam bentuk  pelatihan klasikal dan/atau non klasikal.

 

2.   Penunjang Kegiatan Analisis dan Pelayanan Keperawatan

Penunjang Kegiatan Analisis dan Pelayanan Keperawatan adalah  kegiatan   yang dapat dilaksanakan oleh seorang perawat  diluar tugas  pokoknya,  sesuai kompetensinya .

 

Bagi yang membutuhkan salinan dokumen lengkap tentang Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat silahkan akses Naskah Asli Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda. Dapatkan berita dan informs terbaru lainnya melalui laman ainamulaya.com




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter