UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (IKN)
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), dinyatakan bahwa Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Ibu Kota Nusantara memiliki
visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan
untuk: a) menjadi kota berkelanjutan di dunia; b) sebagai penggerak ekonomi
Indonesia di masa depan; dan c) menjadi simbol identitas nasional yang
merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini dibentuk
dan dilaksanakan berdasarkan asas: a) ketuhanan; b) pengayoman; c) kemanusiaan;
d) kebangsaan; e) kenusantaraan; f) kebinekatunggalikaan; g) keadilan; h)
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i) ketertiban dan kepastian
hukum; j) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan k. efektivitas dan
efisiensi pemerintahan.
Pembangunan dan pengembangan
Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) kesetaraan; b)
keseimbangan ekologi; c) ketahanan; d) keberlanjutan pembangunan; e) kelayakan
hidup; f) konektivitas; dan g) kota cerdas.
Dengan Undang-Undang ini
dibentuk: a) Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b) Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pengalihan kedudukan, fungsi,
dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab
pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Dinyatakan dalam Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN (Ibu Kota Negara), bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi/lembaga internasional. Sebagai satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang
ini. Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota
Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat
menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR.
Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang
diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan
ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. torita Ibu Kota Nusantara berhak
menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan
pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan
Presiden.
Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a) Bagian Utara pada 117o 0' 31.292" Bujur Timur dan 0o 38' 44.912" Lintang Selatan; b) Bagian Selatan pada 117o 11' 51.903" Bujur Timur dan 1o 15'25.260" Lintang Selatan; c) Bagian Barat pada 116o 31' 37.728" Bujur Timur dan 0o 59' 22.510" Lintang Selatan; dan d) Bagian Timur pada ll7o 18' 28.O84" Bujur Timur dan lo 6' 42.398' Lintang Selatan.
Ibu Kota Nusantara meliputi
wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus
empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189
ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare), dengan batas
wilayah: a) sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten
Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan
Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan; b) sebelah
barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara; c) sebelah utara berbatasan
dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga
Kabupaten Kutai Kartanegara; dan d) sebelah timur berbatasan dengan Selat
Makassar.
Dalam Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dinyatakan
bahwa Luas wilayah darat Ibu Kota
Nusantara meliputi: a) kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha
(lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare); dan b) kawasan
pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare).
Kawasan Ibu Kota Nusantara termasuk
kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana
Induk lbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Cakupan dan batas wilayah tercantum dalam
Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu
Kota Nusantara.
Tentang Bentuk, Susunan,
Kewenangan, Dan Urusan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara, dinyatakan dalam Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Ibu Kota Negara bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah Otorita Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantaradilaksanakan oleh
Presiden.
Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir. Untuk pertama
kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas,
wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan
Presiden. Struktur organisasi dan
pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan
khusus berdasarkan Undang-Undang ini. Kekhususan termasuk antara lain kewenangan
pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus
kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota
Nusantara dan daerah mitra.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewenangan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan DPR. Dikecualikan dari ketentuan peraturan
perundangundangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum,
Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih
anggota DPD. Dalam hal ketentuan mengakibatkan
perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara,
penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah
tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dan
penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi
bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.
Wilayah Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara dibagi atas beberapa wilayah yang bentuk, jumlah, dan
strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan. Ketentuan mengenai pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara
diatur dalam Peraturan Presiden.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Ibu Kota Negara melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Ibu Kota Negara (disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Ibu Kota Negara (IKN) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete