JUKNIS BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN TAHUN 2022
Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur,
memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat
dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan,
yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang
teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya
melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren), menjadi momen penting bagi upaya
memaksimalkan kehadiran negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi
kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. UU Pesantren juga menjadi
landasan untuk menyelesaikan masalah kesenjangan alokasi sumber daya negara yang
besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi
dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi
kesempatan untuk berkembang, dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa,
dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikannya. UU Pesantren memberikan
landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan,
membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma,
varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta
proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga menjadi landasan hukum
bagi pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.
Sebagai salah satu bentuk perwujudan
dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama, Program Kemandirian Pesantren
telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri
Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai
tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan
Pesantren dan masyarakat. Sebagai acuan pelaksanaan, telah ditetapkan peta jalan
bagi Program Kemandirian Pesantren melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252
Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Dalam peta jalan tersebut,
Program Kemandirian Pesantren memiliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan
fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama,
keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit
bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren
dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community
economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan
Kemandirian Pesantren.
Dalam menyelenggarakan fungsi
pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
Pesantren dan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber
daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan. Bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam Program Kemandirian
Pesantren mengacu pada layanan bagi penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat
Pesantren yang merupakan amanat dalam UU Pesantren, di mana pemerintah
memberikan rekognisi terhadap penyelenggaraan aktivitas pemberdayaan masyarakat
oleh Pesantren dalam bentuk: (1) pelatihan dan praktik kerja lapangan; (2)
penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; (3) pendirian
koperasi, lembaga keuangan dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4)
pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; (5)
pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembimbingan manajemen keuangan,
optimalisasi, dan kendali mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
(8) pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan
program lainnya. Selain itu, Pemerintah juga memberikan afirmasi sebagai wujud
dukungan dan fasilitasi sekurangnya dalam bentuk: (1) bantuan keuangan; (2)
bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; dan/atau (4) pelatihan
keterampilan.
Salah satu upaya meningkatkan
kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang
kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategic goals yang ingin dicapai
dalam peta jalan Program Kemandirian Pesantren, adalah melalui pengembangan kerjasama
terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi
bisnis. Untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren
pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan
Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.
Agar penyaluran dan pelaksanaan
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan
mem¬perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun acuan melalui Petunjuk
Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.
Diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai acuan
untuk menjamin penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022
tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Petunjuk Teknis
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk menjamin efektivitas,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Inkubasi Bisnis
Pesantren Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi
Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan
pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas
penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan
anggaran. Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat
Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak
asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas
tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas
pelayanan yang baik.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis
Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis
Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi
Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis
Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi
Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun
Anggaran 2022.
Adpun Ruang lingkup Petunjuk
Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini meliputi
Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan
Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Bagi yang membutuhkan
Salinan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Juknis atau
Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022,
silahkan akses DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 . Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
ReplyDelete