JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI PADA SMP TAHUN ANGGARAN 2022
ainamulyana.com Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional
seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya
harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit
disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Pendidikan agama Islam pada sekolah
memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama
dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak
mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan
hubungan inter dan antar umat beragama.
Fungsi PAI ini selaras dengan
fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik
dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Guru Pendidikan Agama Islam
(GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik
agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan agama.
Guru PAI diharapkan tidak
hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting
dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values
atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak
dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa
Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.
Guru PAI SMP mempunyai wadah
untuk mengembangkan dirinya memaluiforum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan profesional guru
mata PendidikanAgama Islam pada sekolah yang dibangun dari, oleh dan untuk guru
PAI pada SMP.
Keberadaan MGMP PAI SMP perlu
diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan
para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakuai bahwa
dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah
Daerah (propinsi maupun kabupaten/kota).
Melihat peran MGMP PAI SMP sangat
strategies, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi support
kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya,
yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP. Direktorat Pendidikan
Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu untuk melanjutkan keberhasilan
dalam agar MGMP dapat membantu dalam peningkatan kemampuan guru PAI SMP dalam
bidang literasi, terutama karya tulis ilmiah bagi guru PAI SMP yang telah
golongan IV/a agar bisa meningkat ke golongan IV/b.
Kemampuan menulis karya ilmiah
dan publikasi karya ilmiah guru PAI SMP saat ini dirasa masih lemah, karena itu
perlu dilakukan pelatihan, penguatan dan pemberian bantuan sehingga kemampuan
guru PAI SMP dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud,
Direktorat Pendidikan Agama Islam memandang perlu disusun sebuah Petunjuk
Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Tahun Anggaran 2022.
Maksud dan Tujuan dari Kepdirjependis
Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022
ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakattentang proses pemberian,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP dengan
tujuan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Tahun Anggaran 2022sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjependis Nomor
1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 menyatakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan
pemberian Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Tahun Anggaran 2022.
Dalam Surat pengantar
penyampaian Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa
Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan
menyalurkan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2022, yang akan
digunakan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah . Dengan ini kami mengharap kesediaan
Saudara untuk menginformasikan kepada MGMP PAI SMP/SMPLB di wilayah Saud ara sesuai
Petunjuk Teknis Nomor 1351 Tahun 2022 .
Sehubungan denga n hal
tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal yaitu:
A. Nama Program
1.
Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB;
2.
Fokus untuk kegiatan Penerbitan Jurnal Ilmiah;
3.
Jumlah alokasi bantuan untuk 45 MGMP :
a.
MGMP PAI SMP Tingkat Propinsi sebanyak 34 lokasi;
b.
MGMP PAI SMP Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 9 lokasi;
c.
MGMP PAI SMPLB sebanyak 2 lokasi;
4.
Nilai bantuan adalah @ Rp. 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah).
B. Kriteria Umum Penerima
bantuan
1.
MGMP PAI SMP/SMPLB tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota;
2.
Terdaftar di Kementerian Agama Propinsi atau Kabupaten/Kota;
3.
Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;
4.
Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Calon
Penerima Bantuan
1.
Mengajukan Surat Permohonan Bantuan sebagaimana contoh formulir ( terlampir );
2.
Melampirkan Susunan Pengurus MGMP PAI SMP yang telah disahkan Kepala Kantor
Wilayah Kemenag (untuk MGMP PAI SMP Provinsi) atau Kepala Kemenag Kab
upaten/Kota (untuk MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota );
3.
Melampirkan Surat Keterangan Pendirian MGMP PAI SMP dari Kepala Kanwil Kemenag
Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya ;
4.
Melampirkan Profil organisasi MGMP PAI SMP yang minimal berisikan tentang
kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegi atan yang
pernah dilaksanakan minimal selama 2 tahun terakhir;
5.
Mempunyai sekretariat MGMP PAI SMP;
6.
Melampirkan Proposal Penggunaan Bantuan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah MGMP PAI
SMP, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RA
B), nomor rekening Bank dan NPWP .
D. Pendaftaran dan Seleksi
1.
Pendaftaran
a.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan
(SILABA) PAI yang ada di website : www.pendis.kemenag.go.id/pai/
b.
Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk pdf;
c.
Berkas permohonan dikirim paling lambat pada hari Rabu, 30 Maret 2022 jam 24.00
WIB.
2.
Seleksi
Seleksi
calon penerima bantuan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, dengan mempertimbangkan kriteria dan kelayakan calon
penerima bantuan.
3.
Pengumunan
Pengumuman
calon penerima bantuan akan dilakukan pada hari Kamis, 4 April 2022 melalui
website: www.pendis.kemenag.go.id/pai/
E. Ketentuan Lain
Ketentuan
lebih lengkap program bantuan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB yang dapat diunduh melalui website : www.pendis.kemenag.go.id/pai/
Sasaran Kepdirjependis Nomor
1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP
PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 ini adalah guru PAI SMP baik pada sekolah
reguler maupun sekolah luar biasa yang tergabung dalam MGMP PAI SMP tingkat
Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup dari Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada
SMP Tahun Anggaran 2022 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan
Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan
Pengaduan Masyaakat, dan Penutup.
Link download Surat
Pengantar Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 (disini)
Link
download Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada
SMP Tahun Anggaran 2022 (disini)
Demikian imfomasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada
SMP Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment