JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022
ainamulyana.com Juknis Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 disampaikan melalu Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, Dan Maret Tahun 2022
Dalam rangka memberikan
penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan
sosial pangan, maka program Bantuan Pangan Nontunai (BpNT) berubah menjadi
program sembako dengan penambahan besaran jumlah ninai bantuan dan variasi
jenis bahan palgan serta penambahan target sasaran jumlah Keluarga Penerima
Manfaat (KPM).
Indeks bantuan program
sembako yang semula senilai Rpl10.o00/KPM/bulan menjadi Rp150.000/KpM/bulan dan
terakhir dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) naik menjadi
Rp200.000/KpM/bulan. Adapun jenis komoditas yang dapat dibeli tidak hanya berupa
beras dan terur seperti pada program BPNT, narnun juga komoditas lainnya yang
merupakan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan
mineral. Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses kepada KPM
agar dapat membeli bahan pangan pokok yang memenuhi kebutuhan gizi.
Adanya program sembako
bertujuan akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal pemenuhan
gizi, sehingga dapat memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat miskin
berupa bahan pangan termasuk kebutuhan gizi
anak sejak dini untuk mencegah dan menurunkan sfunting.
Untuk menindaklanjuti arahan
presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas tersebut, khususnya terkait
dengan percepatan penyalural bantuan sosial yang dilaksanakan melalui pos
penyalur dalam hal ini ada-lah bantuan program sembako maka dibutuhkan adanya petunjuk
teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari,
dan Maret tahun 2022.
Berdasarkan uraian
penjelasan di atas, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan
Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan
Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, Dan Maret Tahun
2022
Diktum KESATU Kepdirjen PFM
tentang Juknis Penyaluran Bantuan
Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyatakan Menetapkan petunjuk teknis percepatarr
penyaluran bantuanprogram sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022.
Diktum KEDUA Kepdirjen PFM
tentang Juknis Penyaluran Bantuan
Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022, menyatakan
bahwa Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode
Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU sebagai acuan bagi: a) direlrtorat yang menajlgani bantuan program
sembako sesuai dengan wilayah kerja; b) pos penyalur; c_ tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah
provinsi; d) tim koordinasi bantuan
sosia-l palgan daerah kabupaten/kota; dan e) keluarga penerima manfaat, agar
dapat melaksanakan program sembako secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
Diktum KETIGA Kepdirjen PFM Nomor
: 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Program Sembako
Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022, menyatakan bahwa Petunjuk
teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari,
dan Maret Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam
Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas: pendahuluan; pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan program sembako; pertanggungiawaban dan pengawasan percepatan penyaluran
bantuan program sembako; pemantauan dan evaluasi; dan penutup. Pelaksanaan percepatan penyaluran
bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahur. 2022 dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir
Miskin Tahurl 2022.
Petunjuk teknis percepatan
penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun
2022 dimaksudkan untuk: 1) sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022; dan 2) meningkatkan efektifitas,
efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahtn
2022. Selain itu petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, da, Maret tahun 2022 bertujuan untuk: 1) memberikan
informasi dan pemahaman tentang percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari,
Februari, dan Maret tahun 2022; dan 2.
memberikan petunjuk terhadap kendala atau permasarahan dalam percepatan
penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022
Selengkapnya bagi yang
membutuhkan Juknis Penyaluran Bantuan
Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 silahkn
akses DISINI
Demikin informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Program Sembako
Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. ainamulyana.com
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
ReplyDelete