KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 100/M/2022 TENTANG JENJANG KUALIFIKASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SENI MUSIK
ainamulyana.com. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik, yang dimaksud Kualifikasi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh tenaga kerja bidang seni musik, subbidang kemusisian dengan menuntut kemampuan dan keahlian yang meliputi: menganalisis informasi secara terbatas; memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan baku yang digunakan dalam ranah menampilkan karya musik; mampu menunjukkan kinerja dengan mutu hasil keluaran dan kuantitas yang terukur dalam mempertunjukkan karya musik kepada khalayak; menguasai beberapa prinsip dasar dalam menampilkan karya musik dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang musik; mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun pertanggungjawaban dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain dalam rangka menampilkan musik.
Dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor
100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Seni Musik, bahwa Kualifikasi ini memerlukan sikap kerja yakni: bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di
dalam menyelesaikan tugasnya; berperan sebagai warga negara yang bangga dan
cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; mampu bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
lingkungannya; menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan
agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; menjunjung tinggi penegakan hukum
serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas;
memiliki kemampuan dalam menerapkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
secara konsisten dan berperilaku secara profesional dalam tugas yang diberikan;
memiliki kemampuan menjalankan tugas yang diberikan dengan penuh kecermatan dan
ketelitian; dan memiliki kemampuan dalam melakukan tugas secara sadar sebagai
perwujudan tanggung jawab pribadi.
Diktum KESATU Keputusan
Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek
Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Seni Musik menyatakan menetapkan Jenjang Kualifikasi
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik yang selanjutnya disebut
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik terdiri atas: a) jenjang 4 (empat); b)
jenjang 5 (lima); c) jenjang 6 (enam); d) jenjang 7 (tujuh); dan e) jenjang 8
(delapan).
Diktum KEDUA Kepmendikbud ristek Nomor 100/M/2022
Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni
Musik menyatakan Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU memuat kodefikasi dan kualifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran
kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 menyatakan
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni Musik sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA diterapkan untuk: a) pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi;
b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c) pengembangan sumber daya manusia
bidang seni musik paling sedikit meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier;
d) referensi untuk analisis jabatan, standardisasi honorarium; dan/atau e) pengakuan
dan penyetaraan kualifikasi.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Mendikbudristek atau Kepmendikbud ristek
Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Seni Musik menyatakan Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Seni
Musik dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau
sesuai kebutuhan.
Bagi yang membutuhkan
salinan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek
Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Seni Musik bisa diakses DISINI
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik ini mempunyai peran kerja dalam membantu proses kerja pertunjukan seni musik sesuai dengan pola kerja, ketentuan dalam konteks pertunjukan, dan koordinasi dengan para pihak yang terkait dengan hasil penampilan seni musik. Adapun Kemungkinan Jabatan yang dapat diemban oleh pemegang sertifikat Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Seni Musik adalah sebagai: penyanyi kelompok; pemain orkestra pratama; musisi pratama; dan penyanyi solo pratama.
Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 100/M/2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Seni Musik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
ReplyDeleteArtikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.
ReplyDelete