Kepmendikbudristek Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek
Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program
Penyusunan Permendikbudristek |
ainamulyana.com. Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.
Diktum KESATU Keputusan
Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 Tentang Program
Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Tahun 2022, menyatakan Menetapkan
Rancangan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
sebagaimana terlampir sebagai Program
Penyusunan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.
Diktum KEDUA Keputusan
Mendikbud ristek atau Kepmendikbudristek Nomor 101/P/2022 menyatakan Program
Penyusunan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU ditetapkan untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek
Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022 menyatakan Unit
pengusul melaporkan perkembangan
realisasi penyusunan
Rancangan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap 4 (empat)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Sekretaris Jenderal.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek
Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2022 menyatakan Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum
melakukan verifikasi dan evaluasi atas
laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA
dari unit pengusul
untuk selanjutnya dilaporkan
kepada Menteri.
KELIMA :
Pengajuan Rancangan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi di
luar Program Penyusunan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dilakukan setelah mendapatkan
izin prakarsa/persetujuan dari Menteri.
Bagi yang membutuhkan
salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 101/P/2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2022, silahkan akses DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 101/P/2022
Tentang Program Penyusunan Permendikbudristek Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya. ainamulyana.com
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
ReplyDeleteArtikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.
ReplyDelete