KEPMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/770/2022 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI COVID-19
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK atau Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Covid-19. WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai sebuah pandemik. Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19. Mencermati penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan, Pemerintah Indonesia telah menyatakan COVID- 19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara cepat, tepat, dan komprehensif.
Pemerintah telah menetapkan
berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID -19). Kebijakan yang ditetapkan pemerintah menyesuaikan
dengan perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk dengan
munculnya satu Varian of Concern (VoC) virus SARS -CoV 2, yang diberi nama
varian Omicron (B.1.1.529). Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24
November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang
telah melaporkan varian Omicron. Dalam Technical brief WHO per tanggal 7
Januari 2022 disebutkan bahwa tingkat penularan varian Omicron lebih cepat,
namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada,
Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di
rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian delta. Penelitian lebih lanjut
terkait Omicron masih terus dilakukan. Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah
melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku
perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan
transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan
hal-hal tersebut diatas, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19
tersebut, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19.
Partisipasi dan kontribusi
semua pihak serta sinergitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan faktor krusial dalam
mengatasi pandemi dan membawa bangsa dan negara keluar dari krisis
berkepanjangan. Keberadaan tenaga kesehatan menjadi faktor kunci yang
menentukan keberhasilan upaya tersebut. Peran dan kerja nyata tenaga kesehatan
dari berbagai jenis profesi sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir dalam
rangka memutus mata rantai penularan COVID-19. Sepanjang pandemi, sudah ribuan
orang tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19, bahkan angka kematian tenaga
kesehatan akibat COVID- 19 sudah mencapai ratusan orang. Apresiasi dan
penghargaan dari Pemerintah yang bersifat finansial maupun nonfinansial bagi
tenaga kesehatan yang sudah berdarma bakti menjadi demikian penting. Penghargaan
bersifat finansial diberikan berupa insentif dengan nominal tertentu yang
didasarkan pada risiko keterpaparan dan beban kerja, serta santunan kematian
bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar COVID-19 dalam masa tugas
pada saat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan
institusi kesehatan.
Ruang lingkup dari Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK
Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan
Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ini meliputi: a) Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan
dan tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian; b) Perhitungan
pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19; c) Mekanisme
pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani
COVID-19; dan d) Monitoring dan evaluasi.
Tujuan pedoman diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif
Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan
Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan, dan pimpinan institusi kesehatan dalam memberikan insentif
dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Adapun yang menjadi sasaran
pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur
Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara, maupun relawan yang menangani
COVID-19.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan
Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Covid-19 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia KMK atau Kempenkes Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pemberian
Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan
Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment