KMA NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PTKN ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID-19
KMA Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa bencana Covid-19 masih berlangsung dan masih memberikan dampak buruk pada penurunan ekonomi orang tua mahasiswa, perlu ditetapkan keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dinyatakan dalam KMA Nomor
84 Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang
Kuliah Tunggal Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Atas Dampak
Bencana Wabah Covid-19, bahwa Keringanan Uang
Kuliah Tunggal berlaku pada semester
genap Tahun Akademik 2021/2022
Berikut salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang
Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah
Covid-19
Link download KMA Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah
Tunggal Pada PTKN Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 DISINI
Demikian informasi tentang KMA Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah
Tunggal Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Atas Dampak Bencana Wabah
Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com.
No comments
Post a Comment