KMA NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI PNS KEMENAG
ainamulyana.com. Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kemenag (Kementerian Agama). Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik dari aspek suku, budaya, bahasa, maupun agama. Ada enam agama besar yang hidup di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Selain itu, hidup pula beberapa agama minoritas dan kepercayaan lokal.
Kemajemukan Indonesia tersebut merupakan anugerah
Tuhan yang patut disyukuri dan perlu dirawat dengan sepenuh hati. Hal tersebut
perlu dilakukan agar kemajemukan tidak malah menjadi petaka bagi bangsa Indonesia.
Namun sebaliknya, menjadi oase yang menyejukkan bagi seluruh anak bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ada keterlibatan
secara aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga kerukunan umat
beragama. Salah satunya perlu dilakukan oleh PNS Kementerian Agama. Hal
tersebut sesuai dengan salah satu fungsi pegawai ASN yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai
perekat dan pemersatu bangsa.
Berdasarkan uraian di atas, perlu dilaksanakan
Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama secara terarah,
sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan tersebut
diharapkan seluruh PNS Kementerian Agama mempunyai cara pandang, sikap, dan
praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan
bersama. Untuk memenuhi keinginan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama wajib mengikuti Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan oleh: a) kelompok kerja penguatan moderasi beragama; b) pusat pendidikan dan pelatihan; c) balai/loka pendidikan dan pelatihan keagamaan; d) satuan kerja; dan/ atau; e) rumah moderasi beragama perguruan tinggi keagamaan negeri.
Diktum KEDUA KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan
Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag, menyatakan bahwa Penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan dalam bentuk: a) lokakarya;
b) pelatihan; c) orientasi; dan/ atau d) sosialisasi.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kemenag (Kementerian
Agama) menyatakan bahwa Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan
Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag, menyatakan bahw Selain Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penguatan Moderasi Beragama
dapat diikuti oleh Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan/ atau
masyarakat.
Sedangkan Diktum KELIMA KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi
Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, menyatakan bahwa pendanaan
pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: a) anggaran pendapatan
dan belanja negara; dan/ atau b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag mempunyai
tujuan: memberikan panduan agar kegiatan penguatan moderasi beragama dapat
diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan;
dan memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Agama tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Ruang Lingkup Pedoman ini memuat
ketentuan mengenai: perencanaan; pelaksanan; pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama silahkan akses DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
Agama atau KMA Nomor 93 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment