Link Cek Update Daftar Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK Guru Formasi Tahun 2021. Penasaran dengan proses penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK Guru dan Non Guru Formasi Tahun 2021. Sampai dengan tanggal 25 Maret 2022, BKN telah tetapkan sebaganyak 84.991 NIP CPNS 2021. Sebanyak 99.064 NIP PPK Guru Tahap I formasi 2021, dan sebanyak 16.802 NIP PPK Guru Tahap II formasi tahun 2021 dan 11.222 NIP PPK Non Guru formasi tahun 2021.
.
Begi yang penasaran berikut
ini Link Cek Update Penetapan NIP CPNS dan
NIP PPPK Guru Formasi Tahun 2021 di https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021
Sebagaimana diketahui BKN
membuat revisi Persyaratan NIP PPK Guru Formasi Tahun 2021 dengan menerbitkan
Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022
tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Ditegaskan dalam surat
edaran tersebut bahwa usul penetapan
Nomor Induk PPPK
Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan
masa kerja Calon PPPK. Dengan demikian untuk Persyaratan NIP PPPK Guru Formasi
tahun 2022 Tidak diperlukan Persyaratan Pengalaman Kerja.
Isi lengkap Surat Edaran BKN Nomor:
4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM
PPPK JF Guru Tahun 2021, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Kementerian Agama RI dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyatakan Menyusuli surat
edaran Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal
Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB
Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44
ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja
ditandatangani.
2. Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB
Nomor 29 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 ayat (1) dinyatakan PPPK
yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji
berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981
Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar
pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2021
Diktum PERTAMA dinyatakan
bahwa setiap pelamar
yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki
pengalaman sebagai berikut:
a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula,
terampil, dan ahli pertama;
b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir,
penyelia, ahli muda dan ahli madya.
4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor
981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk
Melamar pada Jabatan
Fungsional dalam Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional
Guru. Berdasarkan hal-hal tersebut
maka usul penetapan
Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran
2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.
Berikut ini informasi Update Daftar Penetapan NIP CPNS dan NIP
PPPK Guru Formasi Tahun 2021
Demikian informasi tentang Update Daftar Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK Guru Formasi
Tahun 2021
No comments
Post a Comment