Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR |
Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Ketua PMU REP-MEQR Dirjen Pendis Nomor : 289/PMU.MEQR/HM/III/2022 tertanggfal 15 Maret 2022 tentang Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi. Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Proyek ini terdiri atas
empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan
pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:
1.
Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis
elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah.
2.
Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk
Seluruh Peserta Didik Kelas 4 Secara Nasional.
3.
Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala
Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap
pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga
kependidikan.
4.
Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem
pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan
sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan
dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Kementerian Agama merupakan
salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan
pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian
Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA).
Salah satu bentuk dukungan pemerintah
terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan
Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise:
Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of
Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah
program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya
melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020
sampai dengan 2024.
Peningkatan mutu guru, kepala
madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan
di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling
(MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Madrasah.
Dalam rangkap mencapai prioritas
mutu tersebut diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas.
Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS
sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu
penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok
kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan
PKB guru.
Surar edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator
Daerah (FASDA) Tahun 2022 ini disusun sebagai panduan dalam melakukan seleksi
fasilitator daerah tahun 2022 di 13 Provinsi. Panduan teknis ini juga dimaksuskan
sebagai acuan bagi pelaksana teknis (Logistic service provider), narasumber, peserta,
dan panitia kegiatan untuk menjamin ketercapaian tujuan diselenggarakannya
pelatihan instruktur dan fasilitator PKB Guru MI, MTs, dan MA.
Tujuan surat edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator
Daerah (FASDA) Tahun 2022 ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi
Fasilitator Daerah yang akan menjadi fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan
tenaga kependidikan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui
KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS di 13 Provinsi, yakni Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawaisi Tenggara, Maluku, Maluku
Utara, Papua, Papua Barat.
Kriteria dan Persyataran
Fasda
1. Kriteria Umum Calon
Fasilitator Daerah
Kriteria
umum peserta seleksi fasilitator daerah KKG/MGMP/MGBK dari unsur Guru adalah:
a.
Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1, dan diutamakan sudah berkualifikasi
S-2.
b.
Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
c.
Memiliki penilaian kinerja guru dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen
Kompetensi guru kategori terampil.
d.
Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
e.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur
tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
f.
Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
Kriteria
umum peserta seleksi fasilitator daerah KKM dan POKJAWAS dari unsur Kepala
Madrasah/Pengawas Madrasah/Widyaiswara/Dosen adalah:
a.
Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1 dan diutamakan sudah berkualifikasi
S-2.
b.
Masa tugas menjadi Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah/Widyaiswara/ Dosen (negeri
atau swasta) minimal 2 tahun.
c.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur
tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
d.
Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
2. Persyaratan Khusus
Fasilitator Daerah
Fasilitator
Daerah direkrut oleh Distric Coordinating Unit /Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.
Peserta seleksi harus memenuhi
ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
a.
Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan
berikut:
1 Fasilitator
KKG MI
1.
Sertifikat Pendidik
2.
Latar belakang Pendidikan S-1 pada PGMI atau PGSD yang mengabdi di madrasah.
3.
Diutamakan S1 Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi)
4.
Diutamakan S1 Matematika (Fasilitator Numerasi)
5.
Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2 Fasilitator
MGMP MTs
1.
Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2.
Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris,
Matematika, dan IPA).
3 Fasilitator
MGMP MA
1.
Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2.
Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, dan Biologi.
4 Fasilitator
MGBK MA
1.
Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2.
Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling) atau S-1/S-2
Psikologi
5 Fasilitator
KKM/ POKJAWAS
1.
Sertifikat Pendidik
2.
Kepala Madrasah/Pengawas/Dosen/Widyaiswara
3.
Diutamakan S2 Pendidikan
b.
Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran;
c.
Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
untuk Guru/Kepala/Pengawas
d.
Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan
KKG/MGMP/MGBK;
e.
Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK;
f.
Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/instansi tempat tugas;
g.
Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
kesediaan menjadi fasilitator;
Jadwal Pendaftaran mulai
tanggal 20 Maret – 15 April 2022 melalui link berikut: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb
Selengkapnya silahkan
download Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi
Fasilitator Daerah (FASDA) Tahun 2022
Link download Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA)
Tahun 2022 (DISINI)
Demkian informasi tentang Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR Tahun 2022 Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment