PERMENDAGRI NOMOR 60 TAHUN 2021
ainamulyana.com Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83A ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 60 Tahun 2021 bahwa Menteri mengangkat dan
memberhentikan pejabat pada Disdukcapil
Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan
Menteri. Pejabat pada
disdukcapil terdiri dari:
a) Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama; b) Jabatan Administrator; dan c)
Jabatan Pengawas. Kewenangan mengangkat
dan memberhentikan pejabat
dimandatkan kepada Dirjen.
Pengangkatan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dilaksanakan
setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan
pengangkatan pejabat pada
Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil
Kabupaten/Kota, untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama meliputi: a) sehat
jasmani dan rohani; b) berstatus PNS; c) paling
rendah menduduki pangkat
1 (satu) tingkat dibawah jenjang
pangkat yang ditentukan; d) sedang atau
pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional
jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; e) paling
rendah berpendidikan Strata
I atau Diploma IV; f) memiliki tingkat pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya; g)
memiliki Kompetensi jabatan yang diperlukan; h)
usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; i) penilaian
prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j) telah mengikuti
pengembangan Kompetensi bidang
administrasi kependudukan; k) diutamakan
pernah bertugas dan
menangani urusan yang berkaitan
administrasi kependudukan; dan l)
memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan, di bidang
pemerintahan, bidang pemberdayaan masyarakat
dan desa, bidang komunikasi dan
informatika, bidang statistik, bidang perencanaan
daerah, bidang keuangan daerah, atau bidang kepegawaian daerah.
Persyaratan pengangkatan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan
Disdukcapil Kabupaten/Kota, untuk
Jabatan Administrator meliputi: a)
sehat jasmani dan rohani; b)
berstatus PNS; c) paling rendah
menduduki pangkat 1
(satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan; d) memiliki
pengalaman pada Jabatan
pengawas paling singkat 3
(tiga) tahun atau
jabatan fungsional yang setingkat
dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan
bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e) paling
rendah berpendidikan Strata
1 atau Diploma IV; f)
memiliki tingkat pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya; g)
memiliki Kompetensi jabatan yang diperlukan; h)
penilaian prestasi kerja
paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i) telah
mengikuti pengembangan Kompetensi bidang administrasi
kependudukan; j) diutamakan
pernah bertugas dan
menangani urusan yang berkaitan
administrasi kependudukan; dan k)
memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan, di
bidang pemerintahan, bidang pemberdayaan masyarakat
dan desa, bidang komunikasi dan
informatika, bidang statistik, bidang perencanaan
daerah, bidang keuangan daerah, atau bidang kepegawaian
daerah.
Persyaratan pengangkatan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan
Disdukcapil Kabupaten/Kota, untuk
Jabatan Pengawas meliputi: a)
sehat jasmani dan rohani; b)
berstatus PNS; c) paling rendah
menduduki pangkat 1
(satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan; d) memiliki
pengalaman dalam jabatan
pelaksana paling singkat 4
(empat) tahun atau
jabatan fungsional yang setingkat
dengan Jabatan pelaksana sesuai
dengan bidang tugas
Jabatan yang akan diduduki; e)
paling rendah berpendidikan
diploma III atau yang setara; f)
memiliki tingkat pendidikan yang
sesuai dengan bidang
tugasnya; g) memiliki Kompetensi jabatan yang
diperlukan; h) penilaian
prestasi kerja paling
sedikit bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; i) telah mengikuti
pengembangan Kompetensi bidang
administrasi kependudukan; j) diutamakan
pernah bertugas dan
menangani urusan yang berkaitan
administrasi kependudukan; dan k)
memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan, di
bidang pemerintahan, bidang pemberdayaan masyarakat
dan desa, bidang komunikasi dan
informatika, bidang statistik, bidang perencanaan
daerah, bidang keuangan daerah, atau bidang kepegawaian
daerah.
Terkait, Pengangkatan
Pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan
Kabupaten/Kota dtegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan,
Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, bahwa
Pejabat pimpinan tinggi
pratama pada Disdukcapil Provinsi
diangkat oleh Menteri atas usulan gubernur. Gubernur
mengusulkan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi
pratama pada Disdukcapil Provinsi
sebanyak 3 (tiga) nama
calon berdasarkan hasil
dari panitia seleksi jabatan provinsi. Panitia
seleksi jabatan provinsi
berjumlah paling sedikit
5 (lima) orang dan
paling banyak 9
(sembilan) orang dan ditetapkan
oleh gubernur yang terdiri atas unsur: a)
pejabat pimpinan tinggi; dan b)
perangkat daerah terkait.
Panitia seleksi
jabatan provinsi selain
terdiri dapat melibatkan pakar atau
tenaga ahli yang memahami
bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Usulan
dengan melampirkan dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Gubernur
menyampaikan usulan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari
setelah diterima dari
panitia seleksi jabatan provinsi.
Pejabat pimpinan
tinggi pratama pada
Disdukcapil Kabupaten/Kota
diangkat oleh Menteri
atas usulan bupati/wali kota
melalui gubernur. Bupati/wali kota mengusulkan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi
pratama pada Disdukcapil Kabupaten/Kota sebanyak
3 (tiga) nama
calon berdasarkan hasil dari
panitia seleksi jabatan kabupaten/kota. Panitia
seleksi jabatan kabupaten/kota berjumlah paling
sedikit 5 (lima) orang
dan paling banyak
9 (sembilan) orang dan ditetapkan oleh bupati/wali kota
yang terdiri atas unsur: a) pejabat
pimpinan tinggi; dan b) perangkat daerah
terkait. Panitia seleksi
jabatan kabupaten/kota selain terdiri dapat melibatkan
pakar atau tenaga ahli yang
memahami bidang kependudukan
dan pencatatan sipil. Usulan dengan
melampirkan dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bupati/wali kota menyampaikan usulan kepada Menteri paling
lama 7 (tujuh) Hari setelah
diterima dari panitia
seleksi jabatan kabupaten/kota.
Menteri melalui
Dirjen melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) nama calon
pejabat pimpinan tinggi pratama pada
Disdukcapil Provinsi sesuai
dengan usulan gubernur Menteri
melalui Dirjen melakukan
wawancara terhadap 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada
Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai
dengan usulan bupati/wali kota
melalui gubernur. Dalam
melakukan wawancara, Dirjen atas nama Menteri menugaskan tim yang akan
melakukan wawancara. Wawancara dilakukan secara daring atau tatap muka. Hasil
wawancara dituangkan
dalam bentuk berita
acara yang ditandatangani oleh
tim.
Berdasarkan hasil
wawancara , Dirjen mengusulkan penetapan
1 (satu) dari 3 (tiga)
nama calon pejabat pimpinan tinggi
pratama pada Disdukcapil
Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Menteri. Menteri menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)
nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada
Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil
Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh
Dirjen paling lama
14 (empat belas) Hari sejak usulan penetapan oleh
Dirjen. Penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pejabat administrator
dan pejabat pengawas pada Disdukcapil Provinsi diangkat
oleh Dirjen atas nama Menteri berdasarkan usulan gubernur. Pejabat administrator dan
pejabat pengawas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, diangkat oleh Dirjen atas
nama Menteri berdasarkan usulan bupati/wali kota melalui gubernur. Gubernur
dan bupati/wali kota
mengusulkan pengangkatan
pejabat administrator dan
pejabat pengawas sebanyak 3
(tiga) nama calon kepada Menteri melalui Dirjen sesuai dengan kewenangannya. Usulan dengan melampirkan dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen atas nama Menteri
memilih dan menetapkan 1 (satu)
dari 3 (tiga)
nama calon yang
diusulkan. Dirjen atas
nama Menteri menetapkan
pejabat paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak usulan
diterima dalam bentuk Keputusan
Menteri.
Pengusulan pengangkatan
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan
pejabat pengawas pada Disdukcapil Provinsi
dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dilaksanakan
secara daring melalui sistem aplikasi
oleh perangkat daerah
yang membidangi kepegawaian. Pengusulan
pengangkatan pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
dan pejabat pengawas dilakukan melalui sistem
informasi yang memuat
basis data pejabat Dukcapil yang
dikembangkan oleh Ditjen. Hak akses sistem
informasi diberikan kepada
perangkat daerah yang membidangi kepegawaian. Pengangkatan pejabat dengan
memenuhi dokumen meliputi: a) surat
usulan pengangkatan pejabat dari gubernur; b)
surat keterangan sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan dari rumah sakit pemerintah; c)
keputusan panitia seleksi
jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; d) berita
acara atas hasil
wawancara untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama; e) surat penilaian
prestasi kerja dalam
2 (dua) tahun terakhir; f) keputusan mengenai pangkat terakhir; g) keputusan mengenai jabatan terakhir; dan h) rekomendasi dari komisi aparatur sipil
negara.
Selengkapnya silahkan unduh
dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan
Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan
Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan
Kabupaten/Kota (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian
Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat
Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan
Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com
No comments
Post a Comment