PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
ainamulyana.com. Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa dalam rangka meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing; 2) bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian tersebut, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun
2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian bahwa Kebijakan dalam
penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a) penguatan
hubungan kerja; b) penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan
desa; c) penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh; d) materi
Penyuluhan Pertanian; e) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan f)
jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
A.
Penguatan Hubungan Kerja
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun
2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian bahwa Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh
Satminkal. Satminkal berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan
kompetensi Penyuluh. Fungsi Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis
Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas
Kabupaten/ Kota. Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota, gubernur dan
bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ kota.
Penguatan hubungan kerja dilakukan
dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi,
kabupaten/ kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri. Operasionalisasi
Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan
dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.
Perencanaan dilakukan
melalui: penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri dan penyusunan rencana
kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.
Pembinaan dilaksanakan
melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran Penyuluhan
Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan. Pengawalan dan
pengendalian dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Sedangkan Pemantauan dan evaluasi dilakukan
melalui identifikasi dan analisislaporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan
kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja diatur dalam
Peraturan Menteri.
B.
Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dan Desa
Menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun
2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, Penguatan kelembagaan
Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa dilakukan dengan: a) pembentukan,
penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan b) penumbuhan dan pemberdayaan
Posluhdes. BPP dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian
oleh bupati/wali kota. Potensi Pertanian paling sedikit memiliki kriteria: tersedia
lahan Pertanian; dan terdapat rumah tangga petani. BPP melaksanakan tugas dan
fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. alam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPP kepala dinas kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh
sebagai koordinator BPP. Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota
melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota. BPP dalam melaksanakan
tugas dan fungsi berkoordinasi dengan camat. BPP menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian,
dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Peningkatan kapasitas BPP dilakukan
melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Penyuluh
yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi,
serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Posluhdes ditetapkan oleh
kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota. Penumbuhan dan
pemberdayaan Posluhdes dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya,
penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh
BPP.
C.
Penyediaan Dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh
Penyediaan dan peningkatan
kapasitas ketenagaan Penyuluh menurut Peraturan
Presiden Perpres Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan
Pertanian, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui: a)
penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan
Penyuluh yang berasal dari PPPK; b) pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya;
dan c) pembinaan Penyuluh Swasta. Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK mengusulkan
kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara. Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota disertai
rekomendasi Menteri. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan
kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari
PPPK paling sedikit melalui: pendidikan; pelatihan; dan sertifikasi kompetensi.
Pengembangan Penyuluh
Swadaya dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan
pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya. Pembinaan teknis Penyuluh
Swadaya dilakukan oleh: a) Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi
profesi; b) gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan c) bupati/wali
kota dalam bentuk peningkatan kompetensi. Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta dalam bentuk sertifikasi profesi. Untuk
pembinaan Penyuluh Swasta: a) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja
sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan b) bupati/wali kota
mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta.
Untuk penyediaan dan
peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang
berasal dari PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh
Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
D. Materi Penyuluhan Pertanian
Materi Penyuluhan Pertanian
menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor
35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian merupakan bahan
Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama
dan Pelaku Usaha. Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian, Menteri Pertanian
menyediakan sumber materi Penyuluhan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian dapat dikembangkan melalui
kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi
profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya.
Materi Penyuluhan Pertanian
dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi
Pangan disusun dengan memperhatikan: a) potensi sumber daya alam; b)
ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal; c) potensi pengembangan pasar; d)
ketersediaan sumber daya manusia; e) ketersedian sarana dan prasarana
Pertanian; f) musim tanam dan jadwal panen; g) permintaan pasar; h) harga di
tingkat produsen dan konsumen; i) kondisi kerawanan Pangan dan kasus
malnutrisi; j) regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan; k)
ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan 1. minat masyarakat dalam
mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.
Dalam hal materi Penyuluhan
Pertanian benrpa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu
kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi
Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari
lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian materi
Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan menggunakan metode: konvensional berupa
tatap muka; dan/atau modern berupa teknologi informasi dan komunikasi. Materi
Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan,
dan Kualitas Konsumsi Pangan
Materi Penyuluhan Pertanian
dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan meliputi, tapi tidak terbatas
pada: a) teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura,
perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; c)
teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; d)
pengawalan cadangan Pangan masyaralat; e) pengelolaan Pertanian terintegrasi
dan Pertanian presisi; dan f) teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan
sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Materi Penyuluhan Pertanian
dalam mendukung peningkatan Akses Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: a)
teknologi pengolahan hasil Pertanian; b) pemetaan rantai pasok; c) penguatan
logistik Pangan yang efektif dan efisien; d) pengembangan usaha mikro kecil
menengah distribusi Pangan; e) akses sistem informasi pasar dan harga Pangan;
dan f) potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian
dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan meliputi, tapi tidak
terbatas pada: a) penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal; b)
perbaikan kualitas Pangan; dan c) keamanan dan mutu Pangan.
E) Pemanfaatan Teknologi Informasi
Dan Komunikasi
Pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses
data dan informasi pembangunan Pertanian. Untuk menyinergikan dan mempercepat akses
data dan informasi pembangunan Pertanian menggunakan infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi meliputi: komponen fisik; perangkat lunak;
dan jaringan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
F) Jaminan Ketersediaan
Prasarana dan Sarana
Jaminan ketersediaan
prasarana dan sarana diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian. Fasilitasi
prasarana Penyuluhan Pertanian) berupa kantor dan fasilitas lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan Pertanian. Fasilitasi sarana Penyuluhan
Pertanian berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat
transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai sasaran
Penyuluhan Pertanian. Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis nasional,
Menteri menyediakan prasErrana dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan
kebutuhan sasaran.
Dalam fasilitasi prasarana
dan sarana, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan
pihak lain. Kerja sama dengan pihak lain dilakukan dalam bentuk perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang membutuhkan salinan
Peraturan Presiden Perpres Nomor 35
Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian silahkan akses
DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 35 Tahun
2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. ainamulyana.com.
No comments
Post a Comment