SE KEPALA BKN NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG BAGI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT BERDASARKAN PERMENPAN RB 35 TAHUN 2019 OK
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Permenpan RB 35 Tahun 2019 adalah untuk kelancaran pelaksanaannya perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019.
Maksud dan
tujuan SE Surat Edaran Kepala BKN
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan
Fungsional Perawat Berdasarkan Permenpan RB 35 Tahun 2019 adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat
lain dalam pelaksanaan
penyesuaian pangkat dan
golongan ruang bagi
Jabatan Fungsional Perawat.
Dasar Hukum diterbikannya Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian
Pangkat Dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2019, adalah: a) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; b) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; c) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; d) Peraturan
Presiden Nomor 58
Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara; e) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 35 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat; f) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 72 Tahun
2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
2 tahun 2019
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk
Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian; g) Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 38
Tahun 2014 tentang
Keperawatan; h) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor
4 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat; dan i) Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/537/M.SM.02.00/2021 tanggal 6 September 2021
perihal Pengangkatan Jabatan
Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Keperawatan.
Isi Surat Edaran Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional
Perawat, adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan
Ruang
1) Persyaratan Pendidikan Jabatan Fungsional
Perawat kategori Keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 dan
Lampiran IV Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Perawat.
2) Calon
PNS dengan kualifikasi
pendidikan profesi Ners
yang telah diangkat pada
tahun 2020 dengan
pangkat penata muda golongan
ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama,
disesuaikan pangkatnya menjadi
penata muda tingkat I golongan
ruang III/b.
3) Calon
PPPK dengan kualifikasi
pendidikan profesi Ners
yang telah diangkat pada
tahun 2020 dengan
golongan IX pada Jabatan
Fungsional Perawat Ahli
Pertama, disesuaikan menjadi
golongan X.
b. Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan
Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat PNS dan PPPK
1) Pejabat
fungsional Perawat ahli
pertama yang berijazah
Ners dan masih menduduki pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan
masa kerja paling sedikit:
a) 1
(satu) tahun sejak
pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan
b) 2
(dua) tahun sejak pengangkatan
dalam pangkat III/a golongan ruang penata muda,
diberikan angka
kredit sebesar 50
(lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan
setingkat lebih tinggi.
2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima
puluh) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka
kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Penyesuaian
pangkat dan golongan
ruang bagi Pejabat Fungsional Perawat
yang diangkat setelah
berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35
Tahun 2019 dan telah memenuhi kualifikasi
Pendidikan profesi Ners berdasarkan Peraturan Menteri
dimaksud, dilakukan sampai
dengan periode kenaikan pangkat tahun 2024.
4) Pengangkatan
PPPK ke dalam
Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2019
a) PPPK
yang mengisi kebutuhan
Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 35 tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Perawat dengan kualifikasi Pendidikan
profesi Ners diberikan golongan X; dan
b) Bagi
Pejabat Fungsional Perawat
yang diangkat setelah berlakunya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2019 dengan
kualifikasi pendidikan
profesi Ners dan
saat pengangkatannya diberikan golongan
IX, dilakukan penyesuaian ke
dalam golongan X.
5) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional
Perawat Ahli Pertama dengan
kualifikasi Ners sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2019,
tidak berlaku ketentuan dalam
Surat Edaran ini,
dan secara teknis akan diatur lebih
lanjut oleh Instansi
Pembina Jabatan Fungsional
Perawat.
6) Usul
penyesuaian pangkat dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara
elektronik (paperless) melalui
Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara (SIASN)
bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) dan
aplikasi pendukung dokumen elektronik
(DOCUdigital) dengan ketentuan:
a. bagi PNS
instansi pusat disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara; dan
b. bagi PNS
instansi daerah disampaikan
kepada Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara
sesuai wilayah kerja masing-masing.
7) Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi
Pusat dan Daerah agar
melakukan penyesuaian administrasi
kepegawaian dan berkoordinasi dengan
Badan Kepegawaian Negara
serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.
Bagi yang membutuhkan salinan
SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat silahkan
akses DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional
Perawat Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
ReplyDeleteArtikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.
ReplyDelete