SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN INTEGRITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM AREA RAWAN KORUPSI
Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi, bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian lntegritas (SPI) tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi pemerintah. Nilai SPI secara rini dapat dilihat di: jaga.id/jendela-pencegahan pada Menu Survei Penilaian Integritas. Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan. Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi.
Surat
Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur
Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi ini dimaksudkan untuk
memberikan arahan dalam upaya mitigasi risiko korupsi di instansi pemerintah
sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian lntegritas (SPI) tahun
2021yang dilaksanakan oleh KPK.
Tujuan Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas
Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi, adalah a) Untuk memastikan
setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance; b) Untuk
memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang
ada di lingkungan instansinya.
Ruang Lingkup Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi ini
memuat arahan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan
pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas para Aparatur Sipil Negara
yang berada di lingkungan instansinya.
Dasar Hukum diterbikan Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi adalah
sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Penanganan Benturan Kepentingan.
lsi Edaran Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi adalah
sebagai berikut:
Dalam rangka
menindaklanjuti hasil SPI tahun 2021 serta untuk mengefektifkan upaya
pencegahan korupsi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap
pimpinan instansi pemerintah, yaitu:
1. Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reform asi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2021 tentang Peningkatan lntegritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk
meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah;
2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan
perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau
secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi
Saudara;
3. Menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada
agar lebih nyata dampaknya Upaya ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan
komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan
untuk selalu berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya
korupsi;
4. Meningkatkan kualitas sistem merit dan
kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya pada proses
promosi/mutasi jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan
Benturan Kepentingan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai/pejabat yang
profesional dan berintegritas melalui mekanisme yang transparan dan adil.
Selain itu, perlu memperkuat dan mengoptimalkan kemampuan APIP untuk mendeteksi
risiko korupsi secara proaktif pada proses promosi/mutasi jabatan tersebut;
5. Mengembangkan sosialisasi dan kampanye
antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansi Saudara. Secara aktif
menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai
sarana/media untuk mempengaruhi perubahan perilaku kepada pengguna layanan agar
tidak memberi suap/gratifikasi termasuk melaporkan pelanggaran kesaluran SP4N -
LAPOR! atau kanal pengaduan internal;
6. Menghilangkan intervensi atau trading in influence
dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian
layanan publik melalui penggunaan teknologi inform asi, komunikasi, keterbukaan
dan kemudahan akses informasi. pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta
penguatan tata kelola kelembagaan. Fokus pada area rawan korupsi yaitu:
pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas
pegawai, pengelolaan SOM, dan pengelolaan anggaran;
7. Memperkuat peran APIP melalui penyediaan
personil yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk
mendorong pelaksanaan tindak lanjut diatas;
8. Mengingat hasil Survei Penilaian lntegritas
KPK menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya Bapak/lbu Pimpinan
instansi untuk dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan
memperhatikan secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di
lingkungan instansi pemerintah.
Salinan dapat Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi diakses
DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment