Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut,
perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan
Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah
Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah untuk melakukan penyesuaian
penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi
Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah
sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansinya masing-masing selama bulan
Ramadhan 1443 Hijriah.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada
Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah
ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443
Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar huku diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah a)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara; b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; e) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan f) Keputusan
Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga
Pemerintah.
Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 / 1443
Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah Jam Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:
a.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari Jumat Pukul:
08.00 — 15.30
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
b.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari Jumat Pukul:
08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
c.
Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf
a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid¬19), berlaku
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor
(work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
d.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443
Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per
minggu.
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan
instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi,
dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f.
Pejabat Pembina Kepegawaian di Iingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan
1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada
masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan
di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian
sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah
Di Lingkungan Instansi Pemerintah (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment