SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah


Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

 

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Dasar huku diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah a)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; e) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan f) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

 

Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 / 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:

a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

1)  Hari Senin sampai dengan Kamis        Pukul: 08.00 — 15.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30

2)  Hari Jumat       Pukul: 08.00 — 15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30

b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

1)  Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu        Pukul: 08.00 — 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30

2)  Hari Jumat       Pukul: 08.00 — 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30

c. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid¬19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

d. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

f. Pejabat Pembina Kepegawaian di Iingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

g. Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =





No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter