Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
Menurut Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang dimaksud Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
Keolahragaan diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan
sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
Keolahragaan bertujuan
untuk: a) memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi,
kecerdasan, dan kualitas manusia; b) menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas,
kompetitif, dan disiplin; c) mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
d) memperkukuhketahanannasional; e) mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan
bangsa; dan f) menjaga perdamaian dunia.
Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk: a) melakukan kegiatan Olahraga; b) memperoleh
pelayanan dalam kegiatan Olahraga; c) memilih dan mengikuti jenis atau cabang
Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d) memperoleh informasi,
pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
e) menjadi Pelaku Olahraga; f) mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya
bangsa; g) mengembangkan lndustri Olahraga; h) berpartisipasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan; i) meningkatkan
Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan j) memperoleh Penghargaan
Olahraga.
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya. Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.
Terkait Hak dan Kewajiban
Orang Tua, ditegaskan dalam Undang.Undang
UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan bahwa Orang tua mempunyai hak
mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang
perkembangan Keolahragaan anaknya. Orang tua berkewajiban: a). memberikan
dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan b)
menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat
latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.
Hak dan Kewajiban Masyarakat
terkait pembinaan keolahragaan: 1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan
serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Keolahragaan. 2) Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang
Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan
Olahraga di daerahnya masing-masing; 3) Masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
Hak dan Kewajiban Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pembinaan keolahragaan: 1) Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan
mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan
kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap
warga Negara tanpa diskriminasi.
Tugas, Wewenang, Dan
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat
mempunyai tugas: a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara
nasional; dan b) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan Keolahragaan secara nasional. Kebijakan Keolahragaan dituangkan dalam
desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden. Pemerintah
Daerah mempunyai tugas: a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan
di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan b) mengoordinasikan,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan
kebijakan Keolahragaan.
Pemerintah Daerah
melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan
kondisi daerah. Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a) mennyusun dan
menetapkan desain besar Olahraga nasional; b) mengatur, membina, dan
mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan c) mengoordinasikan,
melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara
nasional. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a) melaksanakan desain besar Olahraga
nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah; b) mengatur,
membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan c) mengoordinasikan,
melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di
daerah.
Pelaksanaaan tugas dan
wewenang pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang, Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pemerintah Daerah
membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Keolahragaan, Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan: a) Olahraga
pendidikan; b) Olahraga Masyarakat; dan c) Olahraga Prestasi. Olahraga
pendidikan diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup
sehat aktif sepanjang hayat. Olahraga pendidikan dilaksanakan, baik pada jalur
pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler,
maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan. Olahraga
pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan
pada setiap jenjang pendidikan. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan
berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain. Olahraga
pendidikan dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat
dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
Satuan pendidikan berkewajiban
menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan
standar nasional pendidikan. Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan
Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk
rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi. Kejuaraan
Olahraga dan/ atau festival Olahraga satuan pendidikan dapat dilanjutkan pada
tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
Olahraga Masyarakat dapat
dilaksanakan oleh Setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau
Organisasi Olahraga. Olahraga Masyarakat bertujuan untuk: a) membudayakan
aktivitas fisik; b) menumbuhkankegembiraan; c) mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan
kesehatan serta kebugaran tubuh; d) membangun hubungan sosial; e) melestarikan
dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; f) mempererat interaksi
sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan produktivitas
ekonomi nasional.
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan
Olahraga Masyarakat. Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat
tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan,
keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: a)
menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga; b)
menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan
jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan c) menyediakan
tenaga kesehatan yang kompeten.
Olahraga Masyarakat harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga
serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. Setiap Orang
yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat.
Perkumpulan Olahraga Masyarakat dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pembentukan
perkumpulan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Olahraga Prestasi dimaksudkan
sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Olahraga Prestasi dilakukan oleh
Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai
Prestasi. Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan
secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan
ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan
mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi. Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat: a) membentuk perkumpulan
Olahraga; b) memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga; c)
memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan
yang efektif dan efisien berstandar internasional; d) mengembangkan sentra
pembinaan Olahraga Prestasi; e) melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi
Olahraga; f) memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan; g)
menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi; h) mengembangkan
sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga; i) mengembangkan sistem informasi
Keolahragaan; j) mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga
Keolahragaan; k) melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; l) mengembangkan
sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan m) mengembangkan
Olahraga berbasis teknologi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Keolahragaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
"Get accurate and reliable information—read the latest news from our official source every day." For complete information, visit our website here https://beritamantul.jimdosite.com/
ReplyDelete