EDARAN BAN SM TENTANG PELAKSANAAN AKREDITASI TAHAP 2 DAN MEKANISME PENGAJUAN REAKREDITASI SEKOLAH MADRASAH TAHUN 2022
Surat Edaran BAN S/M Tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 dan Mekanisme Tata Cara Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022. BAN SM telah menerbitkan Surat Edaran BAN SM Tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 tahun 2022 yang isinya menyatakan sebagai berikut.
1.
Bagi provinsi yang belum menyelesaikan akreditasi sasaran prioritas pada tahap
pertama tahun 2022 dimohon agar segera menyelesaikan paling lambat bulan April
tahun 2022.
2.
Bagi provinsi yang telah menyelesaikan akreditasi tahap pertama dapat segera
mempersiapkan akreditasi tahap kedua.
3.
Sasaran akreditasi tahap kedua terdiri atas:
a. Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan
TT) yang belum divisitasi pada tahap pertama.
b. Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan
otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.
c. Sekolah/Madrasah yang menurut analisis
dashbor mengalami penurunan kinerja sebagaimana data yang dikirim oleh BAN-S/M
ke BAN-S/M Provinsi melalui SISPENA.
4.
BAN-S/M Provinsi agar segera melakukan sosialisasi kepada Sekolah/Madrasah
sasaran untuk segera melakukan Pengajuan Reakreditasi melalui SISPENA dengan
mengunggah sertifikat akreditasi terakhir, ijin operasional (bagi
Sekolah/Madrasah swasta) atau SK Pendirian (bagi Sekolah/Madrasah negeri), dan
Sertifikat Akreditasi terakhir.
5.
Sekolah/Madrasah yang terkendala jaringan internet, maka dapat mengirimkan
dokumen (Surat Pengajuan Reakreditasi. SK Pendirian/Ijin Operasional, dan
Sertifikat Akreditasi terakhir) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi.
6.
BAN-S/M Provinsi memverifikasi usulan registrasi dari Sekolah/Madrasah melalui
SISPENA. Bagi Sekolah/Madrasah yang sudah dinyatakan terverifikasi, selanjutnya
dapat melakukan pengisian DIA. Bagi yang belum memenuhi syarat, agar melengkapi
persyaratan pada batas waktu yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
7.
Sekolah/Madrasah yang tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang
ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi dan Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan
pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang
8.
Untuk Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang sertifikat akreditasinya maka
tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam
bentuk apapun.
Berikut ini salinan Surat Edaran BAN S/M Nomor: 445/BAN-SM/TU/2022
tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022
Adapun Mekanisme Tata Cara Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022,
adalah sebagai berikut
Untuk Contoh Surat Pengajuan
Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022
(bisa download disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran BAN S/M Tentang Pelaksanaan
Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 dan Mekanisme
Tata Cara Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment